Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Selain menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan juga menyusun laporan manajerial secara periodik berupa Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum (LSKPU).
LSKPU merupakan laporan manajerial yang menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan berupa transaksi pendapatan, belanja pembiayaan aset keuangan dan kewajiban, serta posisi keuangan berupa aset, kewajiban dan ekuitas (kekayaan neto) Pemerintah Umum dalam satu periode. LSKPU sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK.189 tahun 2018 tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah.
LSKPU bersifat terbuka untuk publik dan dapat diakses pada www.gfs.djpbn.kemenkeu.go.id
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap,silahkan simak gambar berikut ini.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Infografis : Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan