Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020.
Adanya penambahan dana yang dikelola karena penyesuaian tarif tersebut dapat menjadi momentum bagi peningkatan layanan BPDPKS, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyalurannya.
"Setiap tahun, BPDPKS mempunyai program dari hasil pungutan yang dijabarkan ke dalam rencana kerja anggaran. Dari situ dapat dihasilkan peningkatan layanan, misalnya kualitas peningkatan peremajaan sawit rakyat, kemudian terkait insentif biodiesel, juga terkait riset dan pengembangan sumber daya manusia. Jadi, menyeimbangkan antara hulu dan hilir. Kebun-kebun yang sudah tua bisa diremajakan sehingga meningkat produktivitasnya, dana pengembangan bisa digunakan sehingga manfaat sawit bisa lebih terdiversifikasi," ungkap Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Ludiro yang mewakili Dirjen Perbendaharaan dalam Sosialisasi dan Konferensi Pers PMK 191/PMK.05/2020 di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/12)."Dasar pertimbangan penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut adalah tren positif harga crude palm oil (CPO) dan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. Semua dalam rangka pelaksanaan program perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang nantinya untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat. Kebijakan ini juga akan terus dievaluasi untuk merespons kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini," jelas Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman pada kesempatan yang sama.
Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan, baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun pada skala kecil di tingkat petani melalui dukungan pembentukan Pabrik Kelapa Sawit Mini yang dikelola oleh Koperasi/Gabungan Kelompok Tani. Kesejahteraan petani pun mendapatkan perhatian melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Peningkatan kesejahteraan petani diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama terkait program pengembangan Good Agricultural Practice (GAP) dan penunjang keberlanjutan (sustainability) usaha/industri sawit.