Enam Unit DJPb Raih SMAP ISO 37001:2016

Sejak tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengadopsi standar SMAP International Organization for Standardization (ISO) 37001:2016 sebagai langkah untuk mewujudkan prinsip tata kelola yang baik dalam mencegah dan menangani potensi kecurangan. Implementasi ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sepanjang tahun 2024, beberapa tahapan implementasi telah dilaksanakan oleh seluruh unit kerja, dimulai dengan Penyusunan Pedoman SMAP ISO 37001:2016 yang di dalamnya memuat kebutuhan organisasi terhadap ISO antipenyuapan, identifikasi faktor yang memengaruhi penyuapan, serta menyusun kebijakan dan prosedur antipenyuapan. Selain itu, unit kerja telah mengikuti dan melaksanakan kegiatan pelatihan dan sosialisasi melalui Workshop Refreshment Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dan SMAP ISO 37001:2016, sehingga sistem antipenyuapan dapat diimplementasikan dengan mengintegrasikan kebijakan antipenyuapan ke dalam proses bisnis organisasi. Selanjutnya, unit kerja juga telah melakukan audit secara internal untuk menilai kepatuhan terhadap ISO 37001:2016.

Setelah unit kerja melaksanakan beberapa tahapan implementasi ISO 37001:2016, Kantor Pusat DJPb melakukan evaluasi terhadap seluruh unit kerja atas kesiapan baik dari sisi sumber daya, tingkat risiko, infrastruktur/sarana prasarana, serta pemenuhan dokumen implementasi antipenyuapan. Untuk tahun 2024 terdapat enam unit kerja di lingkungan DJPb yang ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi yaitu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI, KPPN Pekanbaru, KPPN Magelang, KPPN Singaraja, KPPN Malang, serta Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Maluku Utara. Unit-unit kerja ini berhasil mendapatkan rekomendasi untuk memperoleh pengakuan standar internasional melalui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016 dari PT TUV Rheinland Indonesia.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, proses sertifikasi/audit eksternal kali ini diintegrasikan dengan SMM ISO 9001:2015 yang telah diimplementasikan pada seluruh KPPN (nonkhusus). Hal ini menjadi dasar bahwa implementasi SMAP ISO 37001:2016 diterapkan di seluruh unit Kanwil dan KPPN, baik yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) maupun yang belum memperoleh predikat tersebut.

“DJPb terus berupaya memastikan bahwa organisasi yang telah memperoleh sertifikasi agar terus menjaga keberlanjutan implementasi dan tetap mematuhi persyaratan standar yang berlaku. Sebagai upaya memastikan keberlanjutan ISO SMAP, pada tahun 2025 akan dilaksanakan surveillance bagi unit yang telah memperoleh sertifikat serta jika memungkinkan akan menambah unit yang disertifikasi. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen antipenyuapan serta meningkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelas Kepala Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJPb Tisari Yona Geumila di Jakarta, Selasa (23/12).

Implementasi SMAP ISO 37001:2016 diharapkan dapat membantu unit-unit DJPb mencegah penyuapan, memperkuat manajemen, mencegah konflik kepentingan, membangun budaya antipenyuapan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta stakeholders terhadap layanan yang diberikan. Pencapaian sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 merupakan wujud komitmen Insan Perbendaharaan dalam upaya Penguatan Integritas sebagai wujud dari keseriusan pimpinan untuk mempunyai lembaga yang bersih dari gratifikasi dan suap. Diharapkan, moral Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ditanamkan pada pegawai DJPb melalui budaya organisasi pun makin kuat. [RPU]

Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search