Sebagai awal dimulainya proses pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA) 015 Kementerian Keuangan dan LK BA Bendahara Umum Negara (BUN), Kementerian Keuangan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar entry meeting di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/02). Kegiatan ini untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya memaparkan bahwa kinerja APBN Tahun 2024 tetap terjaga di tengah gejolak global. Sebagai pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan pengguna barang, Menkeu wajib menyusun laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga yang dipimpinnya.
“Laporan Kementerian Keuangan BA 015 Tahun 2024 merupakan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh satuan kerja (satker) di lingkup Kementerian Keuangan. Kami memiliki 873 satker dari 12 unit eselon I, termasuk 7 Badan Layanan Umum (BLU). Sedangkan Laporan Keuangan BUN merupakan konsolidasi dari 10 satker besar yang merupakan bagian anggaran BUN yang dari sisi satker jumlahnya 788 satker,” jelas Menkeu.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berupaya untuk terus menyusun laporan keuangan yang meningkat kualitasnya dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Saat ini Kementerian Keuangan menerapkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) untuk terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi risiko.
Entry meeting atau pertemuan awal adalah komunikasi sebelum dilaksanakannya pemeriksaan di lapangan antara pimpinan Kementerian Keuangan dengan BPK RI sebagai tim pemeriksa. Entry meeting merupakan tahap penting dalam pemeriksaan yang dapat memengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“Pemeriksaan LK Kementerian Keuangan dan LK BUN tahun 2024 meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus pemeriksaan pada LK BUN tahun 2024 termasuk juga pemeriksaan atas laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan arus kas,” terang Daniel.
Pemeriksaan telah dilaksanakan sejak 7 Januari 2025 dan akan berlangsung sampai dengan 31 Mei 2025 yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.