Treasury Got Talent (TGT) 2020 mampu menunjukkan bahwa Ditjen perbendaharaan memiliki banyak sekali talenta luar biasa saat 23 talent tampil di panggung Gedung Jusuf Anwar (Ex MA) hari Jumat, 31 Januari 2020 di depan Juri dan komentator. Acara yang pertama kali diadakan dalam rangka Hari Bakti Perbendaharaan ke-16 ini menghadirkan talenta dari Jakarta dan luar Jakarta, seperti: Riau, Lampung, Jawa Barat, NTT hingga Maluku Utara. TGT 2020 juga menghadirkan talenta berupa: menyanyi dengan berbagai genre (dangdut, pop, campur sari), modern dance, vocal group, stand up comedy, instrumental hingga musikalisasi puisi.
Dengan menghadirkan juri eksternal Kemenkeu (Emin Setiawan – Kontestan Liga Dangdut dan Bintang Pantura) dan eksternal DJPb (Parasian Simanjuntak dan Sammuel Simanjuntak - Pegawai Kemenkeu expertise Olah Vokal) bahkan tidak ada peserta dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara, sebagai Unit In Charge kegiatan, TGT 2020 dapat meyakinkan seluruh Insan Perbendaharaan bahwa hasil penilaian juri adalah obyektif. Hasilnya, terpilih D2JK Akustik (perwakilan OJT) sebagai Juara 1, Natalia Madiarti (perwakilan Dit. PPKBLU) sebagai Juara 2, dan Syarif Muhammad Bagir (perwakilan Setditjen) sebagai Juara 3. Selain itu, terpilih Fathur Rohman (Perwakilan OJT Bandung) sebagai Juara Favorit dan Widyawati (Perwakilan Dit. PA) sebagai peserta dengan Best Costume. Namun, sebenarnya, peserta yang lain pun tak kalah menarik dan memikat sehingga saat rapat penentuan Dewan Juri pun tak bisa singkat.
Jakarta, 29 Januari 2020. Bertempat di Gedung Jusuf Anwar, sebanyak 32 Bank Persepsi Pengelola RKUD berkumpul dan menyepakati untuk menyukseskan Uji Coba Penyetoran Pajak Ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, mewakili Kementerian Keuangan, dengan Direksi Bank Persepsi dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak.
Acara Kick Off Meeting diadakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Perdirjen Perbendaharaan No. 23/PB/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Uji Coba Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah. Mengingat masih dalam tahap uji coba, implementasi pemungutan dan penyetoran pajak dimaksud hanya untuk transaksi yang sifatnya Pembayaran Langsung (LS) dari RKUD. Perdirjen tersebut menjadi landasan upaya Pemerintah Pusat agar Pemda patuh dalam pemungutan dan penyetoran pajak-pajak pusat atas transaksi APBD. Sebab, sesuai laporan Direktur Pengelolaan Kas Negara, terdapat 3 permasalahan dalam penatausahaan pajak oleh Pemda, yaitu: terdapat pengendapan pajak yang dipungut, keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut, serta penyetoran dilakukan secara manual melalui teller yang membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan maupun keamanan. Selain itu, sesuai arahan Menteri Keuangan pada acara launching MPN G3 tanggal 23 Agustus 2019, Bank (khususnya BPD dan bank pemegang RKUD) lainnya harus bisa meningkatkan peran SP2D Online seperti yang dilakukan oleh Bank DKI.