Sesuai dengan SE-84/PB/2017 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini KPPN secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam melaksanakan layanan penerimaan negara.
Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2024, KPPN Jakarta II telah melakukan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Triwulan I TA 2024 pada Bank Persepsi di wilayah kerja KPPN Jakarta II. Monev dilaksanakan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Depkeu serta Bank Mandiri Cabang Kemenkeu.
Pelaksanaan Monev meliputi kepatuhan terhadap ketentuan jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dab aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal elektronik selain loket teleer pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.