SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/ atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/ diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga pasal 15.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat.
Ruang Lingkup
Tanggung Jawab KPA dalam Penerbitan SKPP
Persyaratan
Waktu Penyelesaian
Ketentuan SKPP Gaji Web
Jenis-Jenis SKPP
Ketentuan Lainnya Tentang SKPP
SKPP PINDAH
Alur Pengajuan SKPP Pindah
Prosedur SKPP Pindah
Persyaratan SKPP Pindah
SKPP PENSIUN
Alur Pengajuan SKPP Pensiun
Prosedur SKPP Pensiun
Persyaratan SKPP Pensiun
PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/ BERHENTI DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ ATAU JAMINAN HARI TUA
Proses Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun
RALAT ATAU PEMBATALAN SKPP
Ralat atau Pembatalan SKPP
MONEV DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
Monev dan Ketentuan Lain-lain