Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang peran sentral dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan publik, kualitas kinerja PNS memiliki dampak yang signifikan terhadap efisiensi administrasi dan kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan kinerja PNS menjadi aspek krusial dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

KETENTUAN UMUM

Pengertian
  1. Capaian Kinerja Pegawai (CKP) adalah nilai yang diperoleh dari hasil perhitungan atas capaian Indikator Kinerja Utama yang terdapat dalam satu atau beberapa Kontrak Kinerja atau Indeks Prestasi Akademik pegawai bersangkutan.
  2. Nilai Perilaku (NP) adalah nilai yang didasarkan pada enam aspek penilaian alas perilaku pegawai sehari-hari untuk mendukung kinerjanya
  3. Nilai Kinerja Pegawai (NKP) merupakan nilai yang diperoleh dari penjumlahan CKP dan NP setelah dilakukan pembobotan.
  4. Nilai Tugas Tambahan (NTT) adalah nilai dan tugas lain di luar uraian jabatan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan (format lihat anak lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014)
  5. Nilai Kreativitas (NK) adalah Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya dalam bentuk menciptakan suatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi serta dibuktikan dengan surat keterangan (format sesuai anak lampiran XIV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014)
  6. Ide baru adalah gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang telah diimplementasikan dan dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja, sehingga memberikan manfaat atau dampak pada lingkup Tim Kerja, Unit MO, Instansi, dan Nasional
  7. Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) adalah nilai yang diperoleh dan penggabungan Nilai capaian Kinerja Pegawai (NKP) dengan Nilai Tugas Tambahan (NTT) dan/atau Nilai Kreativitas (NK).
  8. Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP) merupakan nilai yang diperoleh dari penggabungan Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) dengan Nilai Perilaku (NP) yang dihitung secara tahunan.
Ruang Lingkup
Dasar Hukum
Komponen Penilaian Kinerja Pegawai

CAPAIAN KINERJA PEGAWAI (CKP)

Capaian Kinerja Pegawai (CKP)
CKP diperoleh dari hasil perhitungan atas capaian Indikator Kinerja Utama yang terdapat dalam satu atau beberapa Kontrak Kinerja atau Indeks Prestasi Akademik pegawai bersangkutan. Penilaian CKP tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Bab IV Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Periode penilaian CKP adalah tahunan, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Dalam hal terdapat KK komplemen, maka periode penilaian CKP dilakukan secara triwulanan dan diakumulasi pada akhir tahun Periode penilaian CKP secara Triwulanan harus mempertimbangkan ketentuan bekerja minimal 75 hari kalender (lihat ketentuan pada Bab IV lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014).

SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)

Menghitung Capaian Indikator Kinerja Individu (IKI)
  1. Penghitungan Capaian IKI untuk Kinerja Utama (KU) maupun Kinerja Tambahan (KT) bagi semua level jabatan sama dengan menghitung Indeks Capaian IKU yang diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta memperhatikan ketentuan penyusunan SKP sesuai SE-10/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian.
  2. Apabila Capaian IKI lebih besar dari 120, maka dikonversi menjadi 120.
  3. Dalam hal realisasi IKI KU sama dengan target, di mana target yang ditetapkan merupakan target maksimal yang dapat dicapai, maka terhadap capaian IKI KU tersebut dapat dikonversi menjadi 120, dengan ketentuan:
    1. IKI mengukur kualitas, waktu, atau biaya.
    2. Jumlah IKI yang dapat dikonversi tersebut adalah maksimal 20% dari total IKI KU dalam KK (1 IKI KU dari 5 IKI KU, dan berlaku kelipatan).
      • Contoh: IKI KU -Persentase Pengelolaan Keuangan yang Babas dari Temuan Material" memiliki target maksimal 100%. Jika realisasi Kinerja adalah 100% maka capaian IKI adalah 120.
  4. Capaian IKI dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud huruf a, dikelompokkan ke dalam 5 Kategori sebagai berikut:
Menghitung Nilai Capaian IKI, Nilai Capaian Rencana Kinerja, dan Kategori Capaian Rencana Kinerja
Menghitung Nilai Tertimbang pada Rencana Kinerja Utama dan Nilai Tertimbang pada Rencana Kinerja Tambahan
Menghitung Nilai SKP

NILAI PERILAKU (NP)

Nilai Perilaku (NP)
NP adalah nilai yang didasarkan pada enam aspek penilaian atas perilaku pegawai sehari-hari untuk mendukung kinerjanya. Keenam aspek tersebut adalah orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Penilaian perilaku dalam satu tahun dilaksanakan dalam dua periode sebagai berikut:
  1. Periode penilaian semester I, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni.
  2. Periode penilaian semester II, yaitu dari tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember. 
Penilaian perilaku dilakukan melalui pengisian kuesioner dengan metode 360 derajat yang meliputi penilaian dari atasan langsung, peer, dan bawahan.
Kuesioner Penilaian Perilaku
Evaluator dan Evaluee
Jenis-jenis Evaluator
Jumlah Evaluator
Mekanisme Penilaian Perilaku
Ketentuan Penalti
Pembobotan Evaluator
Nilai Perilaku Pegawai Tugas Belajar
Ketentuan Lainnya
Tata cara penilaian perilaku kerja
Standar Perilaku Kerja Ideal

NILAI KINERJA PEGAWAI (NKP)

Nilai Kinerja Pegawai (NKP)

NKP = CKP + NP 

NKP merupakan nilai yang diperoleh dari penjumlahan CKP dan NP setelah dilakukan pembobotan. Nilai Kinerja Pegawai dihitung secara tahunan dan bersifat rahasia yang hanya dapat diakses oleh:
  1. Pegawai yang dinilai;
  2. Atasan langsung;
  3. Atasan dari atasan langsung;
  4. Pejabat yang menetapkan;
  5. Pengelola kinerja pegawai di lingkup unitnya;
  6. Pejabat yang menangani bidang kepegawaian, organisasi, dan keuangan di lingkup unitnya.

NILAI TUGAS TAMBAHAN (NTT)

Nilai Tugas Tambahan (NTT)
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya. Tugas tambahan adalah tugas lain di luar uraian jabatan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan (format lihat anak lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01i2014). Surat keterangan dibuat pada saat pegawai mendapatkan perintah untuk menjalankan tugas tambahan. 

Contoh tugas tambahan. antara lain: 
  1. PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt); dan
  2. PNS yang melakukan suatu kegiatan di luar tugas jabatannya dalam bentuk tim kerja yang belum dimasukkan dalam SKP.

Penilaian tugas tambahan dilakukan pada akhir tahun. Nilai tugas tambahan yang diberikan adalah paling rendah 1 dan paling tinggi 3. dengan pedoman sebagai berikut:



NILAI KREATIFITAS (NK)

Nilai Kreatifitas (NK)
Apabila seorang PNS pada tahun benalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya dalam bentuk menciptakan suatu gagasan/ metode pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi serta dibuktikan dengan surat keterangan (format sesuai anak lampiran XIV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4671KMK.01/2014) dari: 
  1. Unit Kerja setingkat eselon
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK yaitu Menteri Keuangan): atau
  3. Presiden. 
Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 3 dan paling tinggi 12 dengan pedoman sebagai berikut.



Keterangan: Nilai Kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi.
Ide Baru (IB)
Ketentuan Terkait Ide Baru
Verifikasi Kelayakan Ide Baru
Proses verifikasi, penilaian, dan rekomendasi dilakukan sesuai lingkup ide baru
Penetapan Ide Baru
Perhitungan Ide Baru dalam Penilaian Kinerja

NILAI SASARAN KERJA PEGAWAI (NSKP)

Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP)
NSKP adalah nilai yang diperoleh dari penggabungan nilai capaian kinerja pegawai dengan nilai tugas tambahan clan/atau nilai kreativitas. NSKP merupakan input untuk menghitung nilai prestasi kerja pegawai yang dihitung secara tahunan. Pegawai yang wajib dihitung SKP-nya adalah pegawai yang memiliki kontrak kinerja (KK). 

NSKP = NKP + NTT + NK 

Dalam hal pegawai baru masuk bekerja setelah tanggal 18 Oktober dan/ atau bekerja kurang dari 75 hari kalender, maka penilaian SKP diatur sebagai berikut: 
  1. Pegawai hanya menyusun SKP (tidak perlu membuat lembar pernyataan kesanggupan dan lampiran dalam KK);Uraian tugas jabatan dalam SKP tersebut di isi dengan SS dan IKU terkait tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan/atau uraian tugas jabatan yang secara umum telah ditetapkan dalam struKtur organisasi dan tata kerja;
  2. Penyusunan target SKP disesuaikan dengan target yang ingin dicapai dan paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu;
  3. Penilaian SKP dilakukan sesuai dengan ketentuan penghitungan NSKP dalam bab IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014; dan
  4. Penghitungan capaian IKU sebagaimana dalam poin 2) bukan merupakan bagian perhitungan CKP. 
Dalam hal terjadi faktor-faktor di luar kemampuan manusia (seperti bencana alam atau kondisi force majeur lainnya), maka penilaian SKP langsung diberikan penilaian oleh pejabat penilai berdasarkan pertimbangan objektif yaitu antara nilai 76 sampai dengan 100 tanpa menggunakan rumus SKP yang dituangkan di dalam formulir penilaian dengan mempertimbangkan kondisi penyebabnya.

NILAI PRESTASI KERJA PNS (NPKP)

Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP)
NPKP merupakan nilai yang diperoleh dari penggabungan nilai sasaran kerja pegawai dengan nilai perilaku yang dihitung secara tahunan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search