Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/ atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/ toko/ warung/ dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Digital Payment - Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/ jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
Pengertian
Manfaat & Efisiensi DIGIPay
Memahami DIGIPay SATU
Perbedaan DIGIPay Lama dan DIGIPay SATU
Kewenangan dalam DIGIPay SATU
ALUR DIGIPAY SATU
Alur Registrasi Vendor (Penjual)
Alur Pemesanan & Pengiriman (Satker & Vendor)
Alur Pembayaran (Satker)