Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran SSPB dilakukan dengan cara menambah sisa pagu DIPA satker sebesar setoran Pengembalian Belanja dimana sisa pagu tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk pelaksanaan kegiatan satker berkenaan. Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambah sisa pagu yang ada di satker.
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Persyaratan
Waktu Penyelesaian
Kriteria SSPB
Prosedur