KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Digitalisasi UMKM Emang Bisa? Marketplace Milik Pemerintah Memang Ada?

Beberapa waktu lalu saya melihat video wawancara singkat dengan warga di daerah Yogyakarta di salah satu channel Youtube. Wawancara dimulai dengan pertanyaan ‘Apakah Anda tahu apa itu UMKM?’. Di luar dugaan, dari beberapa warga yang diwawancarai hanya satu orang yang mengetahui apa itu UMKM. Melihat video tersebut saya tersadar bahwa ternyata masyarakat masih asing dengan istilah UMKM.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Istilah UMKM muncul pertama kali pada tahun 2008 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sampai sekarang UMKM masih menjadi topik hangat di Indonesia terlebih karena hal ini berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data KemenkopUKM 2018 dan BPS 2016, UMKM telah berkontribusi sebesar 60,34% terhadap PDB Nasional, menyerap 99% total lapangan kerja, dan menyerap 97% total tenaga kerja dalam skala nasional. UMKM juga berkontribusi sebesar 58,18% terhadap total investasi, dan sebesar 14,17% terhadap total ekspor. Hal ini menunjukkan bahwa peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Mari kita sorot balik pada saat krisis ekonomi tahun 1998. Situasi Indonesia saat itu terdampak krisis ekonomi Asia, beruntun gejolak politik dan keamanan. Mata uang rupiah terpuruk, harga kebutuhan rumah tangga dan industri meningkat, permintaan domestik menurun. Hebatnya beberapa UMKM mampu bertahan karena para pelaku UMKM mengganti kebutuhan bahan baku impor dengan barang domestik. Roda usaha akhirnya berputar, UMKM pun menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja meningkat sejalan dengan pulihnya ekonomi Indonesia.

Begitu pula saat krisis global tahun 2008, UMKM mampu bertahan, hanya UMKM yang terkait dengan pasar ekspor yang relatif terdampak. Pada tahun 2020, kekuatan perekonomian Indonesia kembali diuji akibat pandemi Covid-19. Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terhadap kebijakan stimulus dan pendanaan penanganan Covid-19 yang secara garis besar dibagi dalam dua dimensi utama, yakni penanganan kesehatan dan penanganan krisis ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Dukungan anggaran untuk UMKM adalah salah satu alokasi dana yang terbesar dalam program PEN, mengingat sektor ini berimbas besar dan merupakan tulang punggung perekonomian dengan efek domino ke berbagai bidang.

Alhasil, dengan seluruh upaya pemerintah melalui program PEN dan pemberian program kredit pemerintah seperti program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Pembiayaan Ultra Mikro, UMKM dapat bertahan di tengah keterbatasan ruang dan mobilitas akibat pandemi. Perekonomian Indonesia kembali bangkit dari keterpurukan krisis dan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Pemulihan ekonomi tentu tidak terpisahkan dari peran UMKM yang menjadi critical engine ekonomi Indonesia.

Sampai saat ini pun pemerintah masih terus melanjutkan dan mengembangkan program pemberdayaan UMKM, salah satunya adalah program U-FinE (UMKM Financing Empowerment). Program U-Fine adalah program pemberdayaan UMKM yang dinaungi oleh salah satu Unit Eselon I Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan fokus membantu UMKM memperoleh permodalan usaha yang mudah dan murah serta mendorong UMKM untuk naik kelas.

Secara garis besar, ada dua fokus utama yang dilaksanakan dalam program ini, yang pertama adalah pembinaan UMKM dengan sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan yang kedua adalah perluasan pembiayaan Ultra Mikro di daerah dengan sinergi antara Kanwil DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DJPb dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Pada tahun 2022, sudah dilaksanakan 48 kegiatan pemberdayaan meliputi launching program U-FinE, bazar UMKM, sosialisasi oleh Kemenkeu Satu bagi UMKM (pembiayaan, pajak, ekspor, hingga pemasaran), pelatihan pembukuan, sosialisasi pada LKBB dan Koperasi, hingga podcast. Pada tahun 2023, program U-FinE terus dilaksanakan dengan mengusung tema ‘Kemenkeu Satu mendukung UMKM tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia Maju’. Kemenkeu Satu merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setiap unsur dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerja bersama untuk akhirnya tumbuh dan berkembang bersama. Salah satunya kolaborasi fungsi kehumasan dan intelijen. Selain kolaborasi fungsi, kolaborasi prosedur juga disusun dengan melakukan simplifikasi proses bisnis yang beririsan antar unit eselon 1.

Digitalisasi UMKM adalah perubahan dari sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern. Salah satu program prioritas U-FinE 2023 adalah mendorong UMKM untuk bergabung dalam ekosistem DigiPay.

DigiPay (Digital Payment – Marketplace) merupakan program yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sudah mulai dikembangkan sejak tahun 2019. DigiPay merupakan platform belanja online pemerintah dengan sistem pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bank Himbara.

Ekosistem DigiPay terbentuk dari satuan kerja (satker) pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung (UMKM), dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM, dan perbankan dalam satu ekosistem.

Mengapa menggunakan DigiPay? DigiPay mempunyai tujuan strategis mendorong transaksi nontunai dalam penggunaan UP, menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan pengelolaan kas negara.
Dengan DigiPay, transaksi menjadi aman karena terhindar dari risiko pencurian, uang palsu, serta transparan karena pencatatan transaksi nontunai sudah otomatis tercatat secara detail di sistem sehingga memudahkan dalam penghitungan pajak serta dalam penyiapan dokumen bukti pertanggung jawabannya.

DigiPay sebagai marketplace resmi Kementerian Keuangan juga memiliki keunggulan dari sisi term of payment dibanding marketplace milik swasta, di mana pada marketplace swasta transaksi diproses penjual setelah pembeli menyelesaikan pembayaran, sedangkan pada DigiPay pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang menjamin keamanan dan kepastian pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Dari sisi perpajakan, perhitungan dan pembayaran pajak tidak/belum difasilitasi oleh platform marketplace swasta, sedangkan di DigiPay, perhitungan dan pembayaran pajak telah difasilitasi oleh platform.
Kemudian yang terpenting, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam pemberdayaan UMKM, dari sisi afirmasi UMKM, vendor/penyedia barang dan jasa yang terdaftar pada marketplace swasta tidak wajib UMKM dan produk lokal (dalam negeri), sedangkan vendor pada DigiPay hanya merupakan UMKM dan produk lokal (dalam negeri).

Sampai saat ini Implementasi DigiPay terus berkembang secara signifikan. Awal piloting hanya terdapat 10 satker, 13 vendor, dan 165 transaksi senilai Rp250 juta. Namun, sampai minggu pertama Maret 2023, telah bergabung 9.147 satker, 3.948 vendor, dan 35.107 transaksi senilai Rp66,51 M.

Bagaimana UMKM di masa depan? Saya optimis UMKM di Indonesia mampu bertumbuh menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan melepaskan rakyat dari kemiskinan. Tentu semuanya itu tidak terlepas dari sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Himbara, LKBB dan Koperasi, Kementerian/Lembaga, serta antusias dan semangat masyarakat dan para pelaku UMKM.

Mari ikut menjadi bagian dalam pemberdayaan UMKM. Dimulai dari mencintai produk dalam negeri, sampai menjadi keluarga UMKM itu sendiri. UMKM yang kuat, modal optimis Indonesia Maju 2045.

Oleh:  Imelda Octavia Damanik

Pegawai Seksi Bank KPPN Pematang Siantar

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search