Ternate-djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/ternate/id, Pelaksanaan simplifikasi pertangungjawaban SPJ/LPJ melalui Bantuan Pemerintah telah dilaksanakan. Presiden dan Menteri Keuangan menyampaikan masih terdapat keluhan dari guru/Kepala Sekolah mengenai pelaporan SPJ/LPJ yang merepotkan dan mengganggu tugas utama.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharan nomor S-1944/PB/2018 tanggal 23 Februari 2018, Kepala KPPN Ternate melaksanakan survei simplifikasi pertangungjawaban SPJ/LPJ melalui Bantuan Pemerintah ke sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar. Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas yang ada di Kota Ternate.
Foto 1-Penyerahan Lembar Survei simplifikasi pertangungjawaban SPJ/LPJ melalui Bantuan Pemerintah kepada Kepala Sekolah SD Negeri Ternate
“Untuk mengetahui persepsi guru/kepala sekolah dalam menyusun laporan, apakah masih mengalami kesulitan atau mekanisme telah sederhana,” ujar Toding. Toding menambahkan, dari hasil survei yang telah dikumpulkan oleh KPPN Ternate akan disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharan dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk ditelaah lebih lanjut.
Foto 2-Menerima Hasil Survei simplifikasi pertangungjawaban SPJ/LPJ melalui Bantuan Pemerintah dari Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Ternate
Pelaksanaan survei tersebut dari tanggal 27 s.d. 28 Februari 2018 oleh 3 tim kecil KPPN Ternate melalui penyebaran kertas kerja survei kepada kepala sekolah dan guru yang menangani penyusunan laporan pertanggungjawaban. Rata-rata kepala sekolah menyambut positif pelaksanaan survei yang dilaksanakan oleh KPPN Ternate dan menyampaikan masukan yang telah ditungakan dalam kertas kerja survei.
Affandi Pattangai-Kontributor KPPN Ternate