Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Rekonsiliasi UAKPA

Rekonsiliasi UAKPA
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :
1. Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)
2. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
3. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
4. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
5. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan
6. Neraca SAKPA
7. Neraca SIMAK-BMN
8. Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)
9. Rekening koran
10. Copy SSBP/SSPB
Ketentuan Lain :
• BAR Rekon UAKPA ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
• Rekonsiliasi UAKPA sampai dengan penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.
• Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
• BAR yang telah ditandatangani disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
Sanksi
1. Pengembalian SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
2. Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:
a. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
c. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
4. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
5. SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search