Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Mengamankan Pelaksanaan APBN di Akhir TA 2016, KPPN Yogyakarta adakan Sosialisasi PER-44/PB/2016 dan Focus Group Disscussion (FGD) Antisipasi Permasalahan Di Akhir Tahun

Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran tagihan kepada negara pada akhir tahun anggaran, KPPN Yogyakarta mengadakan serangkaian kegiatan pengamanan langkah-langkah akhir tahun 2016 yakni berupa kegiatan Sosialisasi PER-44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016 dan Focus Group Disscussion (FGD).

Acara Sosialisasi PER-44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016 yang dihelat pada Kamis 10 November 2016 bertempat di Ruang Keraton Gedung Keuangan Negara Yogyakarta tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta dengan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada seluruh Satuan Kerja mitra KPPN Yogyakarta yang berjumlah 339 satuan kerja.

Acara dibuka dengan penyampaian laporan ketua panitia penyelenggara dalam hal ini disampaikan oleh Kepala KPPN Yogyakarta, Heru Pudyo Nugroho. Pada kesempatan tersebut, Heru menyampaikan bahwa realisasi penyerapan anggaran K/L yang dikelola KPPN Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2016 baru mencapai 71,61% atau dari total pagu DIPA sebesar 8,2 Triliun baru terealisasi sebesar 5,8 Triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa dalam sisa waktu kurang dari dua bulan kedepan satker K/L masih harus mengoptimalkan penyerapan anggaran sebesar 2,4 Triliun, disamping itu dari pemantauan realisasi juga disampaikan bahwa masih terdapat satuan kerja yang kinerja penyerapan anggarannya masih dibawah 50%. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta juga menekankan agar seluruh satuan kerja K/L mitra kerja KPPN Yogya mentaati jadwal/norma waktu penyampaian SPM ke KPPN sebagaimana sudah diatur dalam Perdirjen No. 44/PB/2016, mengoptimalkan kinerja penyerapan anggaran, mengoptimalkan pungutan pajak untuk segera menyetorkan ke Kas Negara serta berkoordinasi dengan Kanwil dan KPPN dalam hal terdapat kegiatan/kontrak yang sebagian dananya terkena imbas penghematan (self blocking). Ludiro juga berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk membagi ilmu yang didapat pada acara sosialisasi kepada pengelola keuangan di kantor masing-masing.

Adapun penyampaian materi substansi terkait pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2016 disampaikan secara panel masing-masing oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Nurhadi, Kepala Seksi Bank, Puji Hartanto dan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Harsono. Acara berlangsung antusias dengan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Selanjutnya sebagai rangkaian implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2016 berdasarkan monitoring dan evaluasi serta pemetaan atas data profil satuan kerja yang dilakukan oleh Seksi MSKI KPPN Yogyakarta, masih terdapat Satuan Kerja mitra KPPN Yogyakarta yang memiliki tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah dan permasalahan dalam penyampaian rencana penarikan dana (RPD). Sebagai langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak menjadi bottle neck penyerapan anggaran di akhir tahun, KPPN Yogyakarta secara proaktif melalui layanan Mobile Service Area (MSA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Satker yang memiliki pagu besar namun realisasi penyerapannya masih dibawah 50%. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 November 2016bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat PPK dan PPSPM dari 15 (lima belas) Satuan Kerja besar.

Pada kegiatan tersebut Kepala KPPN Yogyakarta kembali mengingatkan satker untuk mentaati norma waktu penyampaian tagihan ke KPPN sesuai Perdirjen Nomor 44/PB/2016 guna menghindari permasalahan penumpukan pengajuan tagihan di akhir Desember dan mentaati kewajiban menyampaikan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk transaksi bernilai besar dalam rangka membantu akurasi penyediaan kas pemerintah di akhir tahun 2016. Acara FGD selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Kepala Seksi MSKI, Sumarmo tentang potensi permasalahan di akhir tahun 2016 dan dilanjutkan dengan sharing session dan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala KPPN Yogyakarta. Pada sesi sharing session hampir semua peserta menyampaikan berbagai permasalahan teknis dalam proses pengelolaan DIPA di masing-masing satker. Atas permasalahan-permasalahan tersebut, petugas KPPN Yogyakarta memberikan rekomendasi serta solusi teknis penyelesaian masalah yang dihadapi satker dan memberikan pemahaman dalam hal penyampaian RPD khususnya pada akhir Tahun Anggaran 2016.

Kontributor : Heri Prasetyo

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search