Pada Selasa (5/12), empat unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II, KPPN Pontianak, KPPN Denpasar, dan KPPN Surakarta telah mendapatkan rekomendasi untuk memperoleh pengakuan standar internasional melalui Sertifikat International Organization for Standardization (ISO) Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016 dari PT MSA Certification Indonesia.
Keempat kantor ini menyusul unit lainnya yang sudah lebih dulu mendapatkan sertifikat ISO SMAP 37001:2016 yaitu KPPN Madiun, KPPN Yogyakarta, KPPN Padang, dan KPPN Jakarta II. Sejak tahun 2021 DJPb telah mulai menerapkan standar ISO SMAP 37001:2016 sebagai upaya mewujudkan prinsip good governance untuk mencegah dan menangani potensi fraud. Implementasi ini dilandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO SMAP 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan DJPb.
ISO SMAP 37001:2016 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2016 merupakan sistem manajemen antipenyuapan yang bersifat standar secara internasional. Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan, maupun menyelesaikan kasus-kasus penyuapan. ISO SMAP 37001:2016 diterapkan pada unit kerja sejak setahun setelah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Implementasi ISO SMAP 37001:2016 dilakukan melalui tiga tahapan utama mulai dari penyusunan dan penetapan pedoman internal, pelaksanaan internalisasi pedoman, hingga pelaksanaan pedoman internal selama minimal tiga bulan yang dibuktikan dengan dokumentasi untuk setiap klausul yang ada dalam pedoman.
Melalui perolehan Sertifikat ISO SMAP 37001:2016 diharapkan unit-unit di lingkungan DJPb mampu mendukung upaya dalam mencegah, mendeteksi, dan mengatasi risiko penyuapan, meningkatkan sistem manajemen, mencegah konflik kepentingan internal organisasi, menciptakan kesadaran atau budaya antipenyuapan, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders dan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan.
Pencapaian sertifikasi ISO SMAP 37001:2016 merupakan wujud komitmen Insan Perbendaharaan dalam upaya Penguatan Integritas sebagai wujud dari keseriusan pimpinan untuk mempunyai lembaga yang bersih dari gratifikasi dan suap. DIharapkan, moral Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ditanamkan pada pegawai DJPb melalui budaya organisasi pun makin kuat. [RPU]