Berita Regional

Seputar Ditjen Perbendaharaan

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Bangun Sinergi dan Kolaborasi dengan BPK Perwakilan RI Provinsi Gorontalo

Kanwil DJPb memiliki peran dalam menyalurkan alokasi TKD yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, serta Dana Desa. Pelaksanaan penyaluran DAU melalui KPPN di daerah akan memperkuat implementasi kebijakan penyaluran TKD tahun 2023 serta peran KPPN sebagai ujung tombak dan representasi Kemenkeu dalam mendukung kinerja perekonomian di daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Adnan Wimbyarto dalam kunjungan kerjanya ke Kantor BPK Perwakilan RI Provinsi Gorontalo, Jumat (09/06).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan antara Kanwil DJPb Gorontalo dan BPK. Kanwil DJPb sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dengan penajaman fungsi sebagai treasurer, Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisory semakin nyata perannya dalam pengelolaan APBN dan APBD.

“Diharapkan pertemuan ini dapat menjadi langkah awal meningkatkan sinergitas Kanwil DJPb Gorontalo dan BPK dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara sehingga menjadi semakin transparan dan akuntabel,” ungkap Adnan Wimbyarto.

Kepala Perwakilan BPK RI, Bapak Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda di wilayah Gorontalo Tahun 2022, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

“Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Pemda dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ujar Luthfi.

Namun demikian, tugas Pemda tidak berhenti sampai mendapatkan opini saja, tapi diperlukan juga awareness dan keseriusan dari Inspektorat Daerah dan Para OPD untuk segera menindaklanjuti dan membuat rencana aksi baik yang berdampak finansial maupun non finansial atas Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, dalam kurun waktu 60 hari, melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), sebagai amanah dari UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan target 80%.

SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang mengakomodasi kebutuhan stakeholder dalam pelaksanaan proses pemantauan tindak lanjut dengan menghubungkan antara BPK (auditorat/perwakilan) dengan entitas secara real time sehingga pelaksanaan pemantauan lebih efisien dan efektif. Selain itu, SIPTL juga menjadi alat pemantau atas kinerja pemantauan tindak lanjut bagi BPK.

Tidak hanya itu, BPK secara masif dan persuasif melaksanakan kegiatan asistensi dengan para Inspektorat Daerah dan OPD untuk melakukan mapping pemenuhan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, berupa pendetilan rencana aksi beserta contoh dokumennya.

Acara kunjungan kerja Kanwil DJPb Gorontalo ke BPK diakhiri dengan kesepahaman bersama-sama penyerahan plakat untuk “Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi dukung pembangunan ekonomi yang inklusif” melalui kegiatan yang akan diinisiasi bersama sesuai tusi masing-masing. (Kontributor Leni Marlina, Kepala Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan,Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)