Reformasi pengelolaan keuangan negara telah berjalan satu dekade sejak terbitnya paket undang-undang keuangan negara (UU 17/2013, UU 1/2004 dan UU 15/2004). Salah satu poin penting dalam paket peraturan dimaksud ialah perubahan paradigma dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah dari metode traditional line-item budgeting kepada result-based budgeting.


