Jakarta, September 2024 – Peraturan Menteri Keuangan nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Kemendikbudristek telah diundangkan per 30 September 2024. PMK tersebut mengatur Tarif BLU PTN selain tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga tidak mempengaruhi UKT dan IPI mahasiswa program diploma dan Sarjana, yang telah memiliki pengaturan pada Kemendikbudristek. Kebijakan tarif BLU dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan sampai level tertinggi (doktoral/spesialis/subspesialis) disertai peningkatan profesionalitas yang dibutuhkan industri.
Penetapan tarif ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi PTN dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan mutu pendidikan. Disamping itu, penetapan tarif BLU juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara PTN dan berbagai pihak, termasuk industri dan lembaga internasional. Dengan adanya tarif yang jelas disertai fleksibilitas mekanisme kerjasama, PTN akan lebih mudah menjalin kemitraan strategis yang saling menguntungkan.
Dalam pola tata kelola BLU, ditekankan pentingnya optimalisasi aset dan sumber daya yang dimiliki, seperti laboratorium, gedung, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Hal ini dapat digunakan untuk mendukung pengembangan program-program pendidikan dan penelitian. Upaya tersebut diharapkan mendukung kemandirian PTN sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Terdapat mekanisme diskon uang kuliah sampai Rp0,00 (nol Rupiah) bagi mahasiswa dalam mendukung aspek keadilan bernegara. Diskon dapat dikenakan bagi mahasiswa dengan kriteria tertentu, antara lain: teladan, berprestasi nasional atau internasional, dari keluarga miskin; terdampak kondisi kahar; berasal dari wilayah T3; dan sesuai kebijakan pemerintah.
Penentuan tarif layanan PTN Kemendikbudristek telah melalui pertimbangan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat sehingga diharapkan PTN semakin berkualitas dan relevan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional namun tetap menyediakan layanan yang affordable, available, dan sustainable.




Hallo #SahabatBLU, yuk kita lihat bersama kinerja keuangan BLU triwulan III tahun 2023.
Kalo #SahabatBLU udah tercapai belum apa yang ditargetkan tahun ini? Tetap semangat dan optimis ya😊
#BLU
#BLUSpeed
#BadanLayananUmum
Jakarta, September 2024 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit pada 27 Agustus 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 54 Tahun 2024 dalam bentuk PMK Tarif Kolektif untuk 35 Rumah Sakit lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tarif diusulkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan Surat Menkes Nomor KU.01.01/ MENKES/1053/2023 hal Perubahan Sistem Tarif Rumah Sakit Vertikal di Lingkungan Kemenkes. Penetapan PMK bertujuan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan layanan rumah sakit, mendukung percepatan transformasi kesehatan Kemenkes, mendorong optimalisasi aset dan sumber daya, serta penguatan skema kerjasama dalam rangka penguatan layanan, serta memberikan fleksibilitas BLU melalui penambahan peran dan tanggung jawab pemimpin BLU dalam mengembangkan layanan.
PMK Tarif Layanan BLU Rumah Sakit memberikan amanat kepada Kemenkes sebagai Pembina Teknis dalam standardisasi nomenklatur layanan dan/atau tindakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan evaluability assesed, konsistensi dan peningkatan kualitas, serta efisiensi operasional dalam pemberian layanan.
PMK Tarif layanan BLU Rumah Sakit mengatur pengguna layanan/pasien skema non-JKN atau non-BPJS, sementara untuk layanan BPJS Kesehatan tidak berubah dan tetap mengacu pada tarif Indonesian-Case Based Groups/INA-CBGs pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, dan iuran BPJS Kesehatan tidak berubah dan tetap mengacu pada Perpres yang mengatur Jaminan Kesehatan.
Tarif yang diusulkan telah melalui uji publik kepada pengguna layanan dan telah melalui harmonisasi peraturan bersama Kemenkes, KemenkumHAM, Kemenko Perekonomian, dan Setkab.
Kebijakan PMK Tarif mendorong aspek keadilan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan dan keinginan pengguna layanan. engenaan tarif kelas III dan tarif diskon sampai Rp0,00 (nol Rupiah) untuk keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin, korban terdampak kondisi kahar, korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas, pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis, dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial. Sedangkan bagi pengguna layanan yang meminta layanan dengan akomodasi dan layanan premium, tersedia mekanisme layanan Kelas I/VIP/VVIP. Pendapatan atas layanan premium tersebut menjadi salah satu alur subsidi untuk layanan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Terbitnya PMK Tarif Layanan BLU Rumah Sakit ini diharapkan tercipta kualitas layanan Rumah Sakit berdaya saing internasional disertai kemandirian keuangan namun tetap memperhatikan kebutuhan layanan Kesehatan seluruh lapisan masyarakat.
Halo #SahabatBLU, gimana nih?
Udah submit karya lomba Video atau Foto di Lomba #BLUExpo2021 belum?
Masih bingung mau pilih tema, ide, atau objek yang bisa dijadikan konten?
Atau malah masih bingung yang termasuk layanan BLU itu apa aja sih? ?
Tenang, Kalem, Rileks, Slow, Kuasai diri kalian. MinBLU ada acara menarik yang bisa menjadi referensi #SahabatBLU untuk memilih tema, ide, atau objek yang bisa jadi konten untuk lomba #BLUExpo2021 nanti.
Acaranya Webinar Menuju BLU Expo 2021, tanggal 18 Oktober 2021 pukul 8.30 WIB. Live via zoom dan youtube BLU Channel.
Narasumbernya juga ga main-main lo ?. Ada fotografer profesional, Mas Misbachul Munir @munirkwnol dan video creator kondang, Mas Thomas Chris @jalutajam
Selain ilmu yang bermanfaat, peserta juga bakal dapet e-sertifikat lho.
Biaya pendaftarannya berapa Min?
Tenang, gratis dan terbuka untuk umum.
Jadi tunggu apa lagi?
Langsung daftar sekarang ya!! MinBLU tungguin. ?
#LombaFotoBLUExpo
#LombaVideoBLUExpo
#BLUExpo2021
#BadanLayananUmum
#BLUBerstrategiPulihkanEkonomi
#BLUuntukIndonesia
#WebinarMenujuBLUExpo2021

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767