Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah mempunyai wakil atau agen dalam menjalankan konsep enterprising the government. Agen itu adalah Badan Layanan Umum (BLU). Salah satu keunikan yang dimiliki oleh BLU adalah BLU diberikan fleksibilitas tersendiri dalam mengelola keuangannya sehingga dapat memberikan keluwesan dengan tujuan mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat.
Praktik otonomi dan pengendalian keuangan ini diteliti menggunakan studi kasus pada tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan 17 responden yang meliputi pejabat PTN-BLU, pembuat kebijakan, dan ahli. Hasil wawancara dianalisis menggunakan pendekatan induktif-deduktif.
2018 pun berlalu, APBN menjadi menu pembicaraan pada berbagai kesempatan, lebih khusus bagi para pemerhati keuangan negara. Target, harapan, kerja keras, tantangan, hambatan, kegagalan, dan keberhasilan menjadi begitu menggiurkan untuk disantap. Sesekali, di sela-sela diskusi kita akan mendengar kata-kata BLU terlontar, termasuk harapan yang disandarkan dan capaian yang telah digapai.
Paper mengenai pengembangan Tata Kelola Badan Layanan Umum yang dapat meningkatkan Total Factory Production (TPF) sehingga menciptakan daya saing bangsa Indonesia sehingga Indonesia dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767