Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Korupsi (WBK) bukan sekedar hasrat trend masa kini melainkan bagaimana bisa membawa kita lebih berkontribusi untuk negeri ini.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) terus berkomitmen mewujudkan ZI-WBK.
Kami Siap!!!
#DitPPKBLU
#BLUPROMiSe
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi
#antikorupsi
Pemerintah mempunyai wakil atau agen dalam menjalankan konsep enterprising the government. Agen itu adalah Badan Layanan Umum (BLU). Salah satu keunikan yang dimiliki oleh BLU adalah BLU diberikan fleksibilitas tersendiri dalam mengelola keuangannya sehingga dapat memberikan keluwesan dengan tujuan mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767