Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

FGD Peningkatan Pemahaman APIP tentang PK BLU

​Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Selasa (16/07) terutama bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman pemeriksa intern tentang pengelolaan keuangan BLU.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Selasa (16/07) terutama bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman pemeriksa intern tentang pengelolaan keuangan BLU. Pada diskusi yang dimoderatori Yogi Rahmayanti, Kepala Subdit PPK BLU I, ini terdapat beberapa pertanyaan dari peserta FGD. Berikut rangkuman pertanyaan dan jawaban yang disampaikan pada diskusi tersebut.

Bagaimana pembatasan peran SPI di BLU dengan APIP Kementerian agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya?

Peran APIP tetap melakukan pengawasan internal dari sudut pandang Kementerian Lembaga, sedangkan SPI berperan sebagai pengawasan internal dari sudut pandang manajemen BLU. SPI terutama melaporkan kepada Pimpinan/Manajemen BLU, sedangkan APIP salah satu tugasnya adalah mengawasi manajemen (manajemen oversight). Reviu RKA-KL oleh APIP juga terutama melihat dari sudut pandang K/L, apakah RKA BLU telah sesuai atau mendukung tujuan K/L.

Sejauh mana fleksibilitas yang dimiliki oleh BLU?

Fleksibilitas BLU telah diatur dalam regulasi BLU dari mulai UU Perbendaharaan, PP 23 tahun 2005 dan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang pengecualian untuk BLU, seperti UU PNBP, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, dan lain-lain.

Skill apa yang harus dimiliki sebagai seorang SPI. Apabila personel SPI di satker BLU tidak punya skill terkait SPI dan pihak manajemen BLU diam, langkah apa yang harus dilakukan?

Persyaratan terkait auditor intern SPI terdapat pada Pasal 16 PMK nomor 200/PMK.05/2017 tentang SPI pada BLU.

Jika BLU sudah memiliki SPI, seperti apa peran APIP di sana? Misal terkait reviu RKAKL, reviu LK dan pengawasan lainnya?

Peran APIP tetap melakukan pengawasan internal dari sudut pandang Kementerian Lembaga, sedangkan SPI berperan sebagai pengawasan internal dari sudut pandang manajemen BLU. SPI terutama melaporkan kepada Pimpinan/Manajemen BLU, sedangkan APIP salah satu tugasnya adalah mengawasi manajemen (manajemen oversight). Reviu RKA-KL oleh APIP juga terutama melihat dari sudut pandang K/L, apakah RKA BLU telah sesuai atau mendukung tujuan K/L.

Pada satker BLU apakah diperbolehkan belanja BLU melebihi pendapatan?

Belanja BLU dilakukan dalam kerangka dokumen penganggaran dan pelaksanaan pelaksanaan anggaran (RBA dan DIPA). Dimungkinkan belanja BLU melebihi pendapatannya, sehingga mengakibatkan kondisi BLU tersebut “defisit�. Dalam kondisi tersebut BLU mendapatkan dukungan alokasi dari Rupiah Murni APBN. Tentunya hal tersebut telah dituangkan dalam DIPAnya.

Jenis investasi apa yg cocok untuk BLU yang aman dan menguntungkan, untuk pengelolaan idle cash? Bagaimana mekanisme pengelolaannya?

Investasi yang dapat dilakukan oleh BLU telah diatur dalam PMK 92 tahun 2018 mengenai Pengelolaan Kas BLU, antara lain pada instrument deposito pada perbankan.

Melalui Perpres 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, BLU diberikan fleksibilitas untuk membuat aturan pengadaannya sendiri, bagaimnaa implementasinya?

Implementasi pengadaan barang dan jasa pada BLU harus terlebih dulu dilandasi dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. APIP dapat memberikan masukan dan/atau pendampingan dalam penyusunan Pedoman hingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pedoman dibutuhkan untuk memastikan prinsip-prinsip pengadaan pada BLU akan menghasilkan “the best value for money�, yakni kombinasi terbaik dari manfaat dan biaya.

Bagaimana pencatatan aset yang berasal KPBU. Karena BLU belum mencatatnya namun setelah kerjasama berakhir, aset tersebut akan menjadi milik BLU (15-20 tahun lagi)

Ketentuan mengenai pencatatan aset kerja sama dapat mempedomani PMK 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU. Aset berupa tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan bangunan yang digunakan untuk diusahakan dalam kemitraan dengan pihak ketiga diakui pada saat penjanjian kerjasama/kemitraan ditandatangani. Atas transaksi ini, dilakukan reklasifikasi aset dari Aset Tetap BLU dan/atau Aset Lainnya berupa Aset Tetap BLU yang tidak digunakan dalam Operasional BLU menjadi Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga-BLU. Untuk pengukuran, perlakuan, dan penyajian dalam laporan keuangan dapat dipelajari lebih lanjut dalam lampiran PMK 220/PMK.05/2016.

Bagaimana selama ini cara mengelola aset/manajemen aset pada BLU yang asetnya masih dimiliki oleh perusahaan lain (BUP) dalam hal ini contohnya kontrak KPBU?

Ketentuan mengenai pencatatan aset kerja sama dapat mempedomani PMK 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU. Aset berupa tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan bangunan yang digunakan untuk diusahakan dalam kemitraan dengan pihak ketiga diakui pada saat penjanjian kerjasama/kemitraan ditandatangani. Atas transaksi ini, dilakukan reklasifikasi aset dari Aset Tetap BLU dan/atau Aset Lainnya berupa Aset Tetap BLU yang tidak digunakan dalam Operasional BLU menjadi Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga-BLU. Untuk pengukuran, perlakuan, dan penyajian dalam laporan keuangan dapat dipelajari lebih lanjut dalam lampiran PMK 220/PMK.05/2016.

Bagaimana mekanisme pelaporan SPI kepada APIP, dan dasar peraturan yang digunakannya?

Ketentuan mengenai SPI BLU diatur dalam PMK nomor 200/PMK. 05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada BLU. Pada PMK tersebut Pasal 6: SPI memiliki kewenangan (d) melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan/ atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah; dan (e) mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan/ atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan. Sementara laporan hasil pengawasan SPI hanya disampaikan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas (Pasal 5 (e)).

Dengan BLU yang sudah maju, revenue mencapai di atas 1 T, apakah memungkinkan dibentuk corporasi/ BUMN, dan tunduk pada IFRS?

Pemilihan bentuk institusi, apakah BUMN (kekayaan negara yang dipisahkan) atau BLU (satuan kerja/kekayaan negara tidak dipisahkan) dilandasi pertimbangan antara lain tujuan dibentuknya fungsi tersebut atau karakteristik layanannya. Tujuan pembentukan BLU dan BUMN sangat berbeda, demikian pula karakteristik layanannya. Secara umum karakteristik layanan BLU bersifat semi barang publik, sedangkan BUMN cenderung bergerak di bidang pure private goods. Namun demikian, terdapat kondisi di mana layanan BLU dan BUMN serupa, namun dari sisi tujuan akan berbeda. Perubahan dari BLU menjadi BUMN dengan demikian seharusnya merupakan implikasi dari perubahan tujuan, bukan karena perkembangan kinerja (peningkatan pendapatan).

Apa peran APIP terhadap manajemen aset di Rumkit BLU di lingkungan Kemhan dan TNI yang masih belum dikelola oleh satker BLU?

Aset yang dikelola BLU harus dimiliki dan dikuasai BLU, sehingga apabila terdapat aset yang tidak dikuasai BLU, maka harus terdapat mekanisme serah terima dahulu dari pihak lain sebelum dikelola oleh BLU. Saat ini Direktorat PPK BLU mendorong penggunaan aset rumah dinas untuk digunakan sebagai operasional BLU, sebagai gantinya, pejabat yang berhak atas rumah dinas tersebut diberikan tunjangan perumahan yang merupakan salah satu bagian dari remunerasi BLU.

Dengan prinsip let manager manage, pimpinan BLU menetapkan tarif langsung, dengan memperoleh delegasi dari menteri keuangan, untuk mempercepat pengambilan keputusan.

Untuk jenis layanan tertentu yakni non layanan utama, delegasi penetapan tarif kepada Pemimpin BLU telah dilaksanakan (PMK Pedoman Tarif BLU).

BLU Balitbang ESDM sering gagal lelang konstruksi & survey seismik, karena kendala teknis, persyaratan tersebut hanya bisa dmiliki oleh Badan Usaha. Apakah BLU merupakan BU?

Dalam rancangan revisi PP 23 akan dituangkan bahwa BLU dapat menjadi penyedia barang dan jasa/peserta lelang walaupun BLU bukan Badan Usaha.

Bagaimana mengatur remunerasi BLU jika BLU sifatnya hanya sebagai "broker" sementara yg berkinerja susah payah adalah satker yg memiliki kemampuan?

Harga jabatan yang dihargai pada usulan remunerasi adalah sebagai broker, bukan sebagai peneliti misalnya, sehingga pada saat pemberian remunerasi nilai remunerasi yang diberikan berbeda antara broker/perantara dengan peneliti.

BMN dari pengelolaan BLU, SIMAK BMN nya digabung menjadi satu dengan sebelum ditetapkan menjadi BLU penuh. Bagaimana perlakuan penghapusan, kemudian jika lelang apa masuk ke kas BLU?

Dalam SIMAK BMN terdapat informasi mengenai sumber pendanaan perolehan BMN tersebut. Dalam hal BMN tersebut diperoleh sebelum menjadi BLU maka perlakuan pendapatan dari penghapusan mengikuti ketentuan seperti satker non BLU. Baru BMN yang diperoleh setelah menjadi BLU dan menggunakan seluruhnya PNBP BLU hasil penghapusannya dapat dimasukkan ke rekening BLU/tidak disetor ke rekening kas negara.

Bagaimana sistem pemberian gaji dan remunerasi bagi personel di Satker BLU yang berstatus Prajurit TNI atau ASN/PNS?

Pada saat menjadi pegawai BLU, prajurit TNI atau ASN tidak lagi mendapat alokasi tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga, namun digantikan oleh remunerasi BLU yang sumbernya dapat berasal dari RM dan PNBP BLU.

KLHK memiliki BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan: apakah masih tepat layanan penyaluran dana saat ini, adanya kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial?

Pertanyaan lebih tepat diajukan ke KLHK mengingat reviu substansi/relevansi tugas BLU menjadi tanggung jawab Kementerian Teknis

APIP untuk pengawalan BLU P2H : reviu RKA-KL, reviu LK dan audit kinerja, bagaimana peran APIP dalam penyelesaian tindak lanjut temuan BPK terkait piutang yang tertagih?

APIP dapat mereviu temuan BPK, jika hal tersebut telah sesuai dengan regulasi K/L teknis dan/atau regulasi PPK BLU, APIP perlu mengawal tindak lanjut temuan tersebut dan mencegah terjadinya temuan berulang.

Dalam rangka pengoptimalisasian aset BLU, apakah dimungkinkan untuk dilaksanakan pinjam meminjam aset antar satker BLU?

Saat ini sudah dapat dilakukan pinjam meminjam aset, khususnya kas dalam jangka pendek (di bawah satu tahun).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search