Singaraja, 25 Mei 2018, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Melaksanakan Pengarahan dan Pemantauan pelaksanaan Pembayaran THR pada KPPN Singaraja.
![]() |
![]() |
|
Setelah sekian lama wacana tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 santer diperbincangkan dikalangan ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2018 Tanggal 23 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang Petunjuk Teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 54/KMK.05/2018 Tanggal 23 Mei 2018. Dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam pemberian THR tahun 2018 dengan tahun sebelumnya, karena THR tahun 2018 juga diberikan kepada para penerima pensiun dan besarannya juga mengalami perubahan. Untuk tahun-tahun sebelumnya THR hanya dibayarkan sebesar gaji pokok, namun untuk tahun 2018 besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk menjaga kredibilitas pemerintah maka Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Wilayah di daerah telah berkomitmen untuk mengawal proses pencairan THR sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Merujuk hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali (Bapak Dedi Sopandi) pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 memyempatkan diri untuk memberikan arahan sekaligus melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran THR pada KPPN Singaraja. |
Hal ini dilakukan mengingat tenggang waktu pelaksanaan pembayaran THR bersamaan dengan pelaksanaan libur fakultatif hari raya Galungan dan Kuningan (hari raya keagamaan umat hindu). Dalam arahannya Beliau menyampaikan bahwa dalam hal penyaluran THR tahun 2018 harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2018 Tanggal 23 Mei 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.05/2018 Tanggal 23 Mei 2018. Dalam kesempatan tersebut beliau juga mengharapkan walau waktu penyelesaian pembayaran THR sangat mepet, namun kita harus tetap memberikan pelayanan yang maksimal. Terkait permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pencairan THR, bapak Kakanwil berharap KPPN selalu berkoordinasi dengan kantor wilayah agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan lancar sesuai yang di amanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait. Disisi lain, mengingat SDM yang dimiliki oleh KPPN Singaraja mayoritas beragama hindu, untuk memaksimalkan layanan pada saat libut fakultatif, bapak Kakanwil akan menugaskan beberapa orang staf pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018. Diakhir pengarahannya, bapak Kakanwil berharap kita sebagai insan perbendaharaan harus tetap berkomitmen melaksanakan tugas dan kewajiban dalam memberi layanan yang maksimal kepada satuan kerja wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. Akhir kata beliau menyampaikan “ Selamat melaksanakan tugas dan SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN.“ Kontributor : Tim Kehumasan / Bidang PPA I |