
Yogyakarta, 24 April 2026 - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY), Taukhid menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI kepada Pemda DIY di Gedung DPRD DIY yang berada di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah agar APBN menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Turut hadir Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik; jajaran Forkopimda; Sekda DIY serta pimpinan OPD.
Dirjen PKN V BPK RI Widhi Widayat menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemda DIY. Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda DIY Tahun 2025.
"Hal ini menandai keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-16 secara berturut-turut. Ketepatan waktu penyerahan laporan mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Kepala Kanwil DJPb DIY, Taukhid (kiri) menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI kepada Pemda DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (24/4/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan komitmen Pemda DIY untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh rekomendasi dalam LHP akan segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.




