Yogyakarta, 22 Januari 2024
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Yogyakarta, 22 Januari 2024
Yogyakarta, 22 Januari 2024
Halo Sobat #InTress,
Dalam rangka implementasi peran Kemenkeu Satu sebagai Regional Chief Economist (RCE), Kemenkeu Satu DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Komite ALCo Wilayah D.I.Yogyakarta Realisasi s.d Desember 2023 di ruang Rapat lantai II Kanwil DJPb DIY (22/1).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi vertikal Kemenkeu Satu DIY yaitu Kanwil DJPb DIY, Kanwil DJP DIY, KPPBC Yogyakarta, KPKNL Yogyakarta, dan BDK Yogyakarta sebagai representasi Kemenkeu Satu DIY, serta local expert Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan dibuka dengan arahan dari Kepala Kanwil DJPb DIY Agung Yulianta, yang dilanjutkan dengan paparan materi ALCo realisasi s.d. 31 Desember 2023 oleh Kepala Bidang PPA II, Juli Kestijani.
Diskusi seluruh peserta rapat membahas terkait kinerja fiskal sisi APBN-APBD, perkembangan perekonomian regional DIY, Current/Strategic/Local Issues di Regional DIY, serta Analisis Tematik di Regional DIY dengan tema Peluang dan Tantangan serta Strategi Kebijakan Pusat-Daerah dalam Mengatasi Pengangguran dan Meningkatkan Produktivitas Tenaga Kerja di daerah.
Selepas papat Komite ALCo, kegiatan dilanjutkan dengan press conference APBN KiTa Regional DIY, dengan mengundang media lokal di DIY sebagai sarana penyampaian informasi bagi masyarakat terkait kinerja APBN terkini DIY hingga Desember 2023.
#RCE
#ALCo
#KemenkeuSatu
#KemenkeuTepercaya
Yogyakarta, 18 Januari 2024
Dalam rangka peningkatan akurasi dan kualitas data Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 Lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta serta Evaluasi Permasalahan Data Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait data TDK dan TO DO LIST seperti Pagu Minus, Saldo Tidak Normal, Ketidaksesuaian Akun, Utang Belum Diterima Tagihannya, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan kegiatan koordinasi penyelesaian data TDK dan TO DO LIST transaksi Tahun Anggaran 2023 dengan narasumber Nur Abdul Haris, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Yogyakarta yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 bertempat di RR Lantai 1 Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta. Acara diikuti oleh PIC Pelaksanaan Rekonsiliasi dan PIC Penyusun Laporan Keuangan KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta, PIC Pelaksanaan Revisi Anggaran dari Bidang PPA I serta Pejabat dan pegawai Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta.
Selain sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan menyamakan persepsi untuk menentukan langkah mitigasi dan solusi atas permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan, kegiatan ini juga penting dilakukan sebagai langkah strategis mempersiapkan penyusunan Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 yang berkualitas dan akuntabel dengan harapan dapat meningkatkan penilaian tingkat Partisipasi sehingga akan berdampak pada peningkatan peringkat dalam penilaian Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta.
Pada kesempatan ini, narasumber Nur Abdul Haris memaparkan materi mengenai kriteria penilaian LK UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 serta evaluasi hasil penilaian LK UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2022. Penilaian LK UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-D KPPN Tahun Anggaran 2023 didasarkan atas ND-98/PB.6/2023 tanggal 01 Februari 2023 hal Kriteria Penilaian Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-D KPPN dan Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang terdiri dari 70% Laporan Unaudited dan 30% Laporan Audited dengan kriteria penilaian akurasi data (50%), ketepatan waktu (2%), kelengkapan (3%) dan partisipasi (45%) . Lebih lanjut disampaikan mengenai update pagu minus dan register hibah oleh Prodho Praharanto dan pemaparan permasalahan dari masing-masing KPPN. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.
#PenyusunanLaporanKeuanganKementerianNegara
#PenilaianLKBUN2023
#KanwilDJPbDIY
#DJPbHAnDAL
Yogyakarta, 16 Januari 2024
Yogyakarta, 15 Januari 2024
Yogyakarta, 11 Januari 2024
Dalam sesi pemaparan pertama, Kepala Bidang PPA I, Asri Isbandiyah Hadi menyampaikan terkait revisi kewenangan yang menjadi kewenangan DJPb yang diatur melalui Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2023. Terdapat beberapa pengaturan baru sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 62 Tahun 2023, antara lain terkait pelimpahan kewenangan revisi ke K/L dengan Pengesahan DJPb, Penyelesaian tunggakan pada DJPb menjadi Tahun-Tahun Anggaran sebelumnya dalam 1 (satu) Program, dan antar satker Badan Layanan Umum.