Selasa, 18 September 2018 telah dilaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Aula lantai 3 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta. Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, dan Syakran Rudy, Kepala Subdirektorat Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaraan. Sementara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta, Ludiro bertindak selaku moderator pada acara FGD yang dihadiri oleh para anggota Forum Komunikasi Keuangan Negara (FKKN) dan para pejabat /pegawai di lingkup Kanwil DJPB Provisni D.I Yogyakarta. Bapak Ludiro dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini diharapkan dapat menambah wawasan serta sebagai media sharing terkait pengalaman menjadi saksi ahli, atau mendampingi saksi ahli dan untuk menyiapkan seseorang untuk menjadi Saksi Ahli. Dari FGD tersebut peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kedudukan Saksi Ahli bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Direktur Reskrimsus dalam paparannya menyampaikan bahwa korupsi bukan lagi masalah lokal, melainkan suatu fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi sehingga mendorong perlunya kerjasama semua pihak dalam hal pencegahan dan pemberantasannya. Menurut pasal 1 ayat (28) KUHAP, Keterangan Ahli adalah adalah keterangan yang di berikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Seorang Ahli yang menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya tidak dapat dihukum.
Selanjutnya Syakran Rudy menyampaikan bahwa untuk dapat menjadi seorang Ahli Keuangan Negara kita harus mempunyai: (1) pemahaman secara teknis terhadap hukum/peraturan keuangan negara; (2) keberanian secara non teknis hingga bisa memberikan keterangan dengan sangat baik pada beberapa kasus/masalah.
Menjadi ahli harus bisa menjelaskan bagaimana seorang penguji pada KPPN melakukan pengujian SPM, hubungan PPK dan PPSPM. Secara teknis aparatur penegak hukum akan menggelar perkara yang diduga tindak pidana korupsi. Know how the knowledge bukan hanya di ranah keuangan, kita juga harus mempelajari tentang kebijakan Fiskal, APBN dan APBD.
FGD tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab antara audiens kepada para narasumber .
Akhirnya , Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I.Yogyakarta menutup acara FGD dan sangat mengharapkan agar kegiatan FKKN dan FGD seperti yang berjalan sekarang ini dapat dilaksanakan berkelanjutan.
Selanjutnya acara FGD ditutup dengan foto bersama dan acara ramah tamah . Anda menjadi Ahli Keuangan Negara ? Siapa Takut.**