Rekonsiliasi untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2020 telah dibuka mulai 6 Januari 2021 dan akan ditutup pada 21 Januari 2021. Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi di periode I agar tidak terkena sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.05/2017.
Bagi yang bermasalah di Open Period Tahap I, akan ada open period tahap II yang terbagi ke 2 periode, 25 Januari sampai dengan 15 Februari bagi Kementerian Negara/Lembaga dengan maksimal 10 satker dan 25 Januari sampai dengan 21 Februari 2020 bagi Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai lebih dari 10 satker.
Proses rekonsiliasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan Laporan Keuangan karena menentukan validitas data laporan keuangan baik di satker maupun K/L.
Jadi pastikan melakukan rekonsiliasi pada kesempatan pertama. Selengkapnya bisa dilihat pada infografis di atas.
#BersamaLawanCorona
#KanwilDJPbDIY
#DJPbYogyakarta
#DJPbMANTAP
#DJPbKawalAPBN
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#BerubahButuhNyali
#rbkunwas