Yogyakarta, 18 Februari 2021
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 175/KM.1/SJ.8/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 885 (Delapan Ratus Delapan Puluh Lima) Bundel Arsip pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta, Kanwil DJPb DIY telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif pada tanggal 18 Februari 2021 lalu.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dijual kepada pihak ketiga dalam keadaan tercacah sesuai dengan ketentuan dalam Diktum Kedua huruf c Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan pertimbangan isi dokumen akan lebih terjaga serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perbendaharaan.
Kegiatan Pemusnahan dan Penghapusan Arsip Inaktif ini turut dihadiri oleh saksi dari Biro Umum Sekjen Kemenkeu, Rembu Nuryana dan dari Bagian Umum Sekretariat DJPb, Wahyudi dan Luthfian Hanif Fauzi secara daring.