JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Arsip Inaktif Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta

Yogyakarta, 18 Februari 2021

 

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 175/KM.1/SJ.8/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 885 (Delapan Ratus Delapan Puluh Lima) Bundel Arsip pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta, Kanwil DJPb DIY telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif pada tanggal 18 Februari 2021 lalu.
 
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dijual kepada pihak ketiga dalam keadaan tercacah sesuai dengan ketentuan dalam Diktum Kedua huruf c Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan pertimbangan isi dokumen akan lebih terjaga serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perbendaharaan.
 
Kegiatan Pemusnahan dan Penghapusan Arsip Inaktif ini turut dihadiri oleh saksi dari Biro Umum Sekjen Kemenkeu, Rembu Nuryana dan dari Bagian Umum Sekretariat DJPb, Wahyudi dan Luthfian Hanif Fauzi secara daring.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search