JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

PENERAPAN SPIP PADA KANWIL DJPB PROV. D.I. YOGYAKARTA

Yogyakarta, 25 Maret 2021

 

Dasar Hukum

PP nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi dan Diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Paradigma Penerapan SPIP

SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu

  1. Kegiatan yang efektif dan efisien
  2. Laporan Keuangan yang andal
  3. Keamanan aset Negara
  4. Ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan

 

Visualisasi Pengendalian Intern – SPIP

Maturitas SPIP

Tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan SPIP di K/L/P dinilai oleh BPKP dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

 

Penilaian Maturitas SPIP

Dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap penilaian, dan tahap pelaporan

Hasil Penilaian Maturitas SPIP dibagi menjadi enam tingkatan yaitu Level 0 atau belum ada, level 1 atau rintisan, level 2 atau berkembang, level 3 atau terdefinisi, level 4 atau terkelola, dan level 5 atau optimum

 

Penerapan SPIP pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta

 

Bentuk penerapan SPIP pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta antara lain sebagai berikut :

  1. Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai secara
  2. Pemantauan Pengendalian Utama secara berkala pada kegiatan :
    1. Pengadaan barang dan jasa dengan nilai ≤ 10 juta
    2. Pengadaan barang dan jasa dengan nilai > 10 juta
    3. Pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme LS
    4. Pelaksanaan Revisi DIPA
  3. Pengelolaan Pengaduan
  4. Pengelolaan Gratifikasi
  5. Pengelolaan manajemen Risiko, serta
  6. Pembangunan ZI Menuju WBBM

Hasil dari penerapan SPIP sebagaimana dimaksud, dimonitoring dan dievaluasi secara berkala untuk mendapatkan tindak lanjut.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search