JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Kegiatan Refreshment Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) Satker Pengelola APBN di Lingkup Kanwil DJPb DIY

Yogyakarta, 20 April 2021

 

Kanwil DJPb DIY gelar Workshop Refreshment dalam rangka Penilaian Kompetensi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Satuan Kerja Pengelola APBN mitra KPPN di Lingkup Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta secara daring (20/4).
 
Kasubdit Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb, Bekti Utami dan tim menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
 
Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merefresh kembali tugas kewenangan PPSPM, menyampaikan update kebijakan-kebijakan terbaru khususnya tugas-tugas PPSPM di masa pandemi ini sehingga pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan target.
 
Kepala Kanwil menambahkan, poin penting dalam perwujudan tata kelola keuangan negara adalah Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan professional.
 
Dalam rangka menuju kompetensi yang diperlukan dan profesionalisme dari para pejabat pengelola keuangan tersebut, sebagai tindak lanjut/amanat Pasal 16 A PP 50 Tahun 2018 tentang Perubahan PP 45 Tahun 2013, telah disusun standar kompetensi bagi para pejabat pengelola keuangan melalui PMK Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi KPA, PPK, dan PPSPM.
 
Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan standar kompetensi pengelola keuangan, pada akhir tahun 2019 yang lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang tata cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN untuk menstandarkan pengetahuan dan pemahaman tentang standar kompetensi bagi pejabat atau pegawai pengelola keuangan khususnya PPK/PPSPM.
 
Sertifikat Kompetensi merupakan persyaratan bagi seorang PNS/Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk dapat ditunjuk/menduduki jabatan PPK dan PPSPM. Selain itu, Sertifikat Kompetensi juga merupakan salah satu persyaratan untuk bisa menduduki jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN khususnya yang akan ditugaskan sebagai PPK dan PPSPM.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search