JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.01/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran pada Satker Kanwil DJPb DIY

Yogyakarta, 24 Januari 2022

 

Revisi anggaran merupakan satu dari 13 (tiga belas) indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), sehingga perlu menjadi perhatian agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Keuangan telah menetapkan rambu-rambu pengaturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
 
Berbeda dengan PMK Tata Cara Revisi tahun-tahun anggaran sebelumnya, PMK Nomor 199/PMK.02/2021 berlaku long lasting (terus menerus).
 
Dalam rangka menyebarluaskan pemahaman terkait substansi, baik yang tetap maupun berubah, dan menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan yang melatarbelakangi, Kanwil DJPB DIY melaksanakan sosialisasi PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang diikuti oleh seluruh satker lingkup Kanwil DJPb DIY. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, 24 dan 25 Januari 2022 dan dibagi dalam empat sesi yang berlangsung secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan.
 
Pada kesempatan membuka acara sosialisasi tersebut, Kepala Kanwil DJPB DIY, Arif Wibawa, menyampaikan bahwa penganggaran yang baik seharusnya dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Dalam tataran eksekusi, ada kondisi yang melatarbelakangi revisi anggaran, antara lain: (1) tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran yang memakan waktu 1 (satu) tahun sehingga perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan; (2) dalam periode pelaksanaan anggaran terjadi perubahan prioritas yang belum diantisipasi pada saat proses perencanaan; (3) adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual; (4) adanya perubahan atau penetapan kebijakan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, misalnya penghematan anggaran atau penerapan reward and punishment, atau (5) APBN Perubahan. Oleh karena itu, Peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya dan berpartisipasi aktif.
 
Sesi pemaparan menampilkan 3 (tiga) narasumber untuk masing-masing sesi, yaitu: (i) Treasury Management Representative, Lestari, (ii) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah, dan (iii) Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I-B Junior, Andri Pamungkas.
 
Dalam setiap sesi, masing-masing narasumber menyampaikan latar belakang penetapan PMK Tata Cara Revisi Anggaran, yang antara lain: (1) Penyempurnaan struktur peraturan, (2) Ketentuan Baru yang diatur, (3) Pengalihan kewenangan, dan (4) Penyempurnaan ketentuan.
 
Sesi pemaparan materi diakhiri dengan penyampaian modul revisi DIPA melalui aplikasi SAKTI sebagai pengenalan kepada satuan kerja sehubungan dengan rencana implementasi fitur baru pengajuan revisi DIPA 2022 melalui aplikasi SAKTI menggantikan SatuDJA.
 
Sosialisasi berjalan secara interaktif, dimana peserta dapat mengajukan pertanyaan sepanjang pemaparan. Pertanyaan-pertanyaan dijawab secara langsung dan tuntas oleh narasumber pada saat acara sosialisasi.
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search