
Yogyakarta, 17 September 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha, Kecil, Mikro (UKM) Provinsi DIY mengadakan kegiatan bertajuk "Asistensi Fasilitasi Legalitas Usaha (NIB) dan Fasilitasi Standarisasi Produk melalui Sertifikasi Halal" pada 13 September 2024. Kegiatan ini digelar sebagai pelaksanaan program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendampingan usaha.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb DIY, Juli Kestijanti mengatakan program ini menyasar UMKM yang belum memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) maupun sertifikat halal. Juli menjelaskan aukungan asistensi legalitas usaha dan standarisasi produk ini diharapkan mendorong UMKM naik kelas melalui peningkatan kapasitas usahanya.
"Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam akselerasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, sehingga kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh UMKM binaan lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharan DIY namun juga melibatkan UMKM nonbinaan," ucap Juli.
Asistensi dilakukan melalui pendampingan secara langsung kepada UMKM oleh Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY, Fitria Agustin beserta tim. Dia menjelaskan NIB merupakan syarat utama bagi UMKM agar dapat mengajukan permintaan sertifikasi halal.
"Sedangkan untuk proses sertifikasi halal masih diperlukan kegiatan pendampingan lanjutan berupa kunjungan langsung ke tempat usaha UMKM untuk melihat proses produksinya," tuturnya.




