
Yogyakarta, 7 Oktober 2024 - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan belanja negara alternatif selain pajak untuk menghasilkan layanan yang bermanfaat sekaligus membiayai berbagai program. Oleh sebab itu, para satuan kerja (satker) di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diminta untuk membelanjakan sumber dana PNBP secara prudent atau bijak.
Hal tersebut ditekankan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) DIY dalam Forum Diskusi Kamis Pon yang mengambil tema “Mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Tetap Menjaga Maksimum Pencairan PNBP yang Prudent” pada tanggal 3 Oktober 2024. Acara ini digelar secara daring bagi 24 satker pengelola PNBP tidak terpusat.
Dalam sesi pemaparan yang pertama, Kepala Seksi PPA I D Kanwil DJPb DIY, Pujiastuti menyampaikan terkait "Reformulasi Kebijakan MP (Maksimum Pencairan) PNBP", yaitu batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat dan meminimalisasi minus belanja sumber dana PNBP.
"Terdapat 3 prinsip dalam skema MP PNBP, yaitu MP Tahap I diberikan secara prefinancing tanpa memperhatikan setoran PNBP namun tetap dibatasi dengan mempertimbangkan data historis setoran PNBP; MP Tahap II menggunakan gabungan antara prefinancing dengan setoran PNBP tahun anggaran berjalan; dan MP Tahap III sebagai bentuk pengendalian belanja akan diberikan sesuai MP riil, yaitu sebesar setoran PNBP yang diterima dikalikan ijin penggunaan yang diberikan Menteri Keuangan," ujar Pujiastuti.
Selanjutnya ada pemaparan "Strategi Optimalisasi MP PNBP" dengan narasumber Kepala Seksi PPA I A Kanwil DJPb DIY, Eko Sigit Purnomo. Pria yang akrab disapa Sigit itu meminta satker untuk selalu memperhatikan target dan realisasi PNBP demi menjaga belanja sumber dana PNBP tetap prudent.
"Ketika realisasi PNBP di bawah target, maka satker membatasi belanja PNBP sebesar MP riil dan meningkatkan layanan agar PNBP meningkat. Demikian juga pada saat realisasi sama dengan target, MP riil tetap digunakan sebagai batasan belanja dan satker segera mengajukan MP tahap selanjutnya atau pun perubahan MP yang sebelumnya ditetapkan," ujar Sigit.
Selanjutnya, apabila realisasi PNBP telah melampaui target, satker dapat mengajukan percepatan MP ataupun menggunakan kelebihan realisasi untuk menambah pagu sumber dana PNBP. Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb DIY, Widyastuti Puji Lestari dan diikuti dengan antusias oleh satker yang hadir.




