JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Gelar Rapat Koordinasi, Kanwil DJPb DIY Kawal Pelaksanaan APBN di Akhir Tahun Anggaran 2024

 

Yogyakarta, 8 Oktober 2024 - Kanwil DJPb Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran (LLAT) 2024 pada 3 Oktober 2024 di Ruang Rapat Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Rapat yang dihadiri oleh seluruh KPPN lingkup DIY itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan APBN di akhir tahun berjalan lancar sesuai rencana.

 

Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJPb DIY, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb DIY, Asri Isbandiyah Hadi menekankan pentingnya peran KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dalam meningkatkan kepatuhan satuan kerja terkait tenggat waktu yang harus dipenuhi. Selanjutnya, Asri menegaskan pentingnya menyamakan persepsi terhadap implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024.

 

"Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka memasikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi akhir tahun anggaran," ucap Asri.

 

Pada sesi pembahasan, Kepala Seksi PPA I A Kanwil DJPb DIY, Eko Sigitpurnomo memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Meskipun sebagian besar materi mengikuti pola dari tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan penting. Langkah-langkah utama yang dibahas meliputi peningkatan koordinasi antara KPPN dengan Bank Indonesia, collecting agent, dan instansi terkait.

 

"Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan penerimaan negara menjadi fokus utama dalam upaya pengelolaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ini," ucapnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, materi akutansi dan pelaporan juga disampaikan oleh Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb DIY, Pudji Ardi Susatyo Achmadi. Dia menyampaikan pentingnya monitoring dan tindak lanjut kualitas data laporan keuangan.

 

"Proses rekonsiliasi internal dan eksternal juga harus dilaksanakan dengan cermat, termasuk pelaksanaan rekonsiliasi antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN sebagai UAKBUN-Daerah," tuturnya.

 

Rapat diakhiri dengan komitmen untuk memastikan pengawasan dan monitoring secara berkala serta meningkatkan sinergi antara Kanwil DJPb DIY, KPPN, dan satuan kerja dalam rangka pelaksanan LLAT 2024. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search