JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Penguatan Koordinasi dan Kerja Sama dengan Pemda serta Penyalur KUR-UMi untuk Bantu UMKM Naik Kelas

 

Yogyakarta, 18 Oktober 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan "Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi) Semester II Tahun 2024" pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan mitra kerja, baik pemerintah daerah maupun penyalur serta menggali kendala permasalahan dalam penyaluran KUR dan UMi sebagai bagian dari peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

 

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari bagian perekonomian pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota; seluruh KPPN; dan perbankan serta lembaga keuangan penyalur KUR dan UMi serta instansi terkait lainnya di DIY. Dalam sambutannya saat membuka rapat, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb DIY, Juli Kestijanti mengharapkan peran aktif peserta menyampaikan berbagai kendala dan solusi yang ditemui di lapangan, termasuk kiat sukses dalam pembinaan UMKM dan penyaluran KUR-UMi.

 

"Tujuan dari rapat ini salah satunya menghasilkan masukan positif dalam mengembangkan model pembinaan yang lebih efektif dan efisiens terkait dengan pemberdayaan UMKM dan penyaluran KUR-UMi," tuturnya.

 

Selanjutnya, Ilham Alwi dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi DJPb menyampaikan progres realisasi penyaluran KUR di tingkat nasional yang hingga tanggal 15 Oktober 2024 telah mencapai Rp231,8 triliun atau sekitar 77,29% dari target nasional. Dari angka total tersebut, sekitar 82% penyaluran KUR telah dilakukan kepada sekitar 4 juta debitur di seluruh Indonesia. Dari segi wilayah, provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih mendominasi penyaluran KUR nasional.

 

"Proyeksi penyaluran KUR pada periode Triwulan IV Tahun 2024 diperkirakan rata-rata sebesar Rp2 triliun per bulan. Dengan jumlah hari kerja sebanyak 64 hari pada triwulan tersebut, target penyaluran KUR diharapkan mencapai Rp290 triliun hingga akhir tahun 2024 sebagai capaian minimal. Sementara, jumlah debitur baru yang ditargetkan awalnya sebanyak 1,4 juta diproyeksikan meningkat menjadi 2,6 juta. BRI diharapkan terus menjadi faktor kunci kesuksesan program KUR, mengingat bank tersebut memegang 60% pangsa pasar penyaluran KUR," ucapnya.

 

Dia menyampaikan capaian ini tak lepas dari penerapan Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024 yang memuat ketentuan baru terkait kredit yang dikecualikan, antara lain kredit atau pembiayaan konsumtif untuk keperluan rumah tangga, kredit atau pembiayaan skema UMi atau sejenisnya dengan plafon maksimal Rp20 juta. Kredit juga bisa didapatkan dari perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan digital.

 

"Lalu, kredit atau pembiayaan konsumtif dengan plafon hingga Rp500 juta, yang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dimasukkan sebagai kredit produktif asalkan disertai perjanjian kredit atau pembiayaan. Sering terjadi kesalahan pelaporan dalam SLIK, di mana kredit konsumtif tercatat sebagai kredit produktif. Hal ini perlu diatur lebih lanjut dengan bukti apabila terdapat kesalahan entry dalam SLIK," kata Ilham Alwi.

 

Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024 ini juga memungkinkan pemberian akses KUR berulang untuk sektor di luar produksi. KUR dapat diakses berulang kali dengan batas plafon maksimal Rp200 juta tanpa batasan jumlah akad. Sementara itu, untuk sektor produksi, tidak ada batasan plafon KUR berulang. Kebijakan ini diatur dalam Permenko Nomor 1 tahun 2023 yang menekankan bahwa penyaluran KUR didasarkan pada produksi, bukan batasan limit kredit.

 

Sementara itu, sektor produksi yang termasuk dalam kategori 4P (pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan) dibatasi hingga 4 kali akses KUR, sementara sektor non-4P dibatasi hanya 2 kali. Khusus untuk petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare, kebijakan relaksasi KUR diberlakukan dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

 

Untuk mencegah praktik pemecahan lahan agar bisa mengakses KUR, petani diharuskan memiliki surat keterangan usaha dari dinas pertanian terkait. Surat ini akan diverifikasi oleh dinas pertanian, yang kemudian akan diverifikasi oleh bank penyalur KUR. Langkah verifikasi ini sangat penting, karena berpengaruh terhadap penilaian bank penyalur KUR. Khusus untuk petani yang memanfaatkan KUR berulang, suku bunga “sliding” tidak akan dikenakan, dan tidak ada kebijakan batasan frekuensi masa tanam.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search