
Yogyakarta, 21 Oktober 2024 - Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Analisis Tematik ALCo Regional Bulan Oktober 2024 dengan tema “Analisis atas Implementasi Strategi Penguatan Local Taxing Power Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)”. Kegiatan ini menjadi sarana bagi Kanwil DJPb DIY untuk menghimpun masukan untuk memperkuat Local Taxing Power sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok Sleman, FGD ini mengundang pemerintah provinsi/kabupaten/kota lingkup DIY. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb DIY, Juli Kestijanti.
Juli menjelaskan evaluasi untuk menguji kesesuaian peraturan daerah (perda) dengan kebijakan fiskal nasional sesuai ketentuan dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KU PDRD) telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Atas hasil evaluasi tersebut, Kanwil DJPb DIY diminta untuk mengumpulan data dan informasi yang efektif dan efisien dengan seluruh pemda di wilayah kerjanya.
"Serta melakukan konfirmasi ke pemerintah daerah mengenai tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya hasil dari FGD ini akan digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan analisis atas implementasi strategi penguatan Local Taxing Power sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Harapannya dari analisis dapat memberikan rekomendasi dan masukan untuk perbaikan implementasi UU HKPD.




