JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Rapat Koordinasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran, Sinergi Jaga Kualitas Pengelolaan Keuangan Negara

 

Yogyakarta, 8 Oktober 2025 - Pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini penerimaan dan belanja APBN perlu terus dijaga terutama pada akhir tahun anggaran untuk terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang disusun secara komprehensif agar bisa melewati kendala-kendala yang muncul.

 

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran (LLAT) 2025 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) bersama KPPN lingkup DIY pada hari Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kegiatan ini menjadi wahana meningkatkan koordinasi dan sinergi serta menyamakan persepsi terkait kebijakan dan batas waktu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun anggaran 2025.

 

Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun LLAT untuk mempersiapkan tutup buku yang lebih baik. Langkah strategis ini juga bertujuan untuk mendisiplinkan satuan kerja (satker) agar tidak melaksanakan pembayaran secara mepet di akhir tahun anggaran.

 

"Baik Kanwil DJPb DIY maupun KPPN harus berkoordinasi dengan satker dan mengingatkan satker sehingga tidak perlu diberikan dispensasi, terutama untuk kasus-kasus yang seharusnya dapat dihindari," kata Agung Yulianta.

 

Ia menegaskan langkah strategis di akhir tahun anggaran 2025 harus dikawal guna memastikan kelancaran penerimaan dan pengeluaran APBN. Persiapan yang baik dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025 bertujuan untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara dengan mengurangi kemungkinan penumpukan penarikan dana di Triwulan IV 2025.

 

"Oleh karena itu, kebijakan tersebut harus didukung dengan sinergi yang optimal seluruh pihak terkait di daerah, terutama instansi vertikal Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara)," ujarnya.

 

Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati hal-hal terkait dispensasi keterlambatan pengajuan SPM dan kontrak ke KPPN, mekanisme pengajuan UP bagi satker yang tidak punya UP serta pengajuan perpanjangan waktu layanan KPPN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search