Seperti diketahui, pungutan liar atau pungli hingga kini masih gentayangan dibenak masyarakat, apakah masuk dalam rana tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tidak. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa, pelaku pungutan liar adalah koruptor. “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,”
tukas Kepala Satgas Saber Pungli, Kombes Agus Supriyanto, selaku Irwasda Polda Gorontalo, pada seminar dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2016, di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Gorontalo, Jum’at (9/12).
Namun yang paling menarik adalah paparan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan Negara, terkait 10 aplikasinya. Jika dari pihak kepolisian memberantas pungli lewat unit layanan, DJPBN punya porsi sendiri, yakni melalui pembenahan bisnis proses. “Semua unit layanan kita benahi, SOP kita benahi, aplikasi kita sediakan, sehingga menghilangkan titik-titik dimana terjadinya pertemuan yang bisa menimbulkan adanya kesepakatan atau simbiosis mutualisme,” ungkap Kepala Kanwil DJPBN, Ismed Saputra.
Misalnya, lanjut Ismed, pencairan dana. “Kalau dulu, orang masuk perbendaharaan, pake iuran, semua dipotong 10.000 misalnya, alasannya buat KPPN dan sebagainya. Sekarang nggak bisa, langsung masuk rekening. Semua gaji langsung masuk rekening pegawai,” tukasnya.
Berkat pengembangan aplikasi ini, semua transaksi keuangan di Kemenkeu bisa terekam. Siapa yang memproses dan jam berapa masuknya. Hebatnya, aplikasi ini bisa mengukur cepat lambatnya sebuah tagihan. “Ketahuan, jika kita masukan aplikasi, akan muncul pemberitahuan diterima si A, dikasih ke si B, dan berapa lama waktunya. Sehingga jika ada pengaduan terkait layanan kita, bisa langsung ditelusuri, dari siapa, siapa yang menerima, salahnya dimana, apakah memang salah pegawai kita atau memang laporannya tidak valid,” terang Ismed.
Adapun aplikasi tersebut diantaranya aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2), Cash Management System (CMS) atau Internet Banking Bendahara Satker, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), E-Rekon, Web Based Reporting System-DAK (WBRS-DAK), E-Performance, PBN-Open, dan Whistleblowing System (WISE-Kemenkeu).
Satu per satu pun dijelaskan, dimana SPAN merupakan sistem yang dirancang dengan mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan negara. Kemudian MPN-G2, yakni sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Semua wajib pajak maupun satker, bisa langsung menyetor ke kas negara secara online. CMS, yakni sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo dan fasilitas lain dalam rangka pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.
Selanjutnya KKP, yakni pemanfaatan kartu kredit sebagai alternatif salah satu chanel pembayaran. Untuk sementara KKP hanya dapat digunakan dalam rangka perjalanan dinas, lebih spesifik lagi hanya untuk biaya transport dan penginapan. SAKTI, adalah aplikasi keuangan satuan kerja yang terpadu dan terintegrasi di satu server, demi mendukung akuntansi pemerintah berbasis akrual. E-Rekon, adalah aplikasi berbasis web yang menerima ADK rekonsiliasi satker. WBRS-DAK, yakni aplikasi untuk memonitoring perkembangan dan pelaksanaan DAK. E-Performance, adalah aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan kinerja pegawai, termasuk penilaian prilaku. PBN-Open, aplikasi berbasis internet yang digunakan dalam proses kepegawaian lingkup Ditjen Perbendaharaan. Dan WISE-Kemenkeu, aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelangaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan RI.
Pada dasarnya DJPBN menginginkan agar program ini paling tidak menjadi inspirasi seluruh stakeholder. Walaupun belum sempurna, namun paling tidak bagi pemerintah daerah juga satker-satker yang ada di Provinsi Gorontalo, mau belajar tata cara pengelolaan SDM yang baik, dan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. “Silahkan jika ada yang mau belajar bagaimana sih pengelolaan SDM di perbendaharaan, silahkan datang ke kantor kami, tidak dipungut bayaran kok, gratis,” tutup Ismed.
artikel tersebut juga pernah dimuat di media online http://radargorontalo.com




