Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Berita

Seputar Kanwil DJPb

INTERNALISASI DAN PENYUSUNAN INISIATIF STRATEGIS TAHUN 2020

Gorontalo, 13 Januari 2020. Inisiatif Strategis (IS) merupakan kegiatan terobosan yang dilakukan dalam rangka untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tidak dapat dicapai dengan kegiatan rutin biasa atau memerlukan extra effort. Berbeda dengan action plan yang bersifat korektiv, IS bersifat preventif sehingga umumnya disusun pada awal tahun, sedangkan action plan disusun apabila terdapat indikasi atau kondisi dimana target IKU tidak tercapai pada periode monitoring sepanjang tahun berjalan.

Dalam rangka mendukung pencapaian target IKU pemilik peta strategis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo diselenggarakan kegiatan internalisasi dan penyusunan inisiatif strategis tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) periode sampai dengan bulan Desember tahun 2019. hal ini sangat tepat mengingat DKO merupakan komunikasi formal antara pimpinan pemilik peta strategi dengan pejabat dan pegawai di bawahnya mendiskusikan pencapaian strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkala sehingga dalam kegiatan ini juga disampaikan kepada masing-masing Bagian dan Bidang serta KPPN yang ada di wilayah Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo agar menyiapkan Inisitif Strategis tahun 2020 dalam rangka untuk mendukung capaian IKU Pemilik Peta Strategis pada Tahun 2020 sehingga ketika template final Kontrak Kinerja disampaikan oleh Kantor Pusat mendekati tenggat waktu penandatanganan Kontrak Kinerja (31 Januari), maka Kanwil dan KPPN telah memiliki referensi Inisiatif Strategis yang berkualitas untuk dicantumkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil atau Kemenkeu-Three KPPN  (tidak sekedar hanya terdapat IS).

 

 

 

Janji, Maklumat, dan Motto Layanan

Saluran Pengaduan

 

Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)

Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search