Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Alokasi Anggaran PC PEN Naik 21% di 2021

Kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) tetap menjadi prioritas di tahun 2021. “Pemerintah telah mengalokasikan kembali anggaran untuk PC PEN tahun 2021 dengan proyeksi alokasi sebesar Rp699,43 triliun atau meningkat sebesar 21%

dibandingkan angka realisasi sementara Program PC-PEN TA 2020,” ungkap Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto, dalam sambutannya pada Webinar Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 pada Senin (8/3).

Anggaran PC PEN tahun 2021 tersebut terbagi dalam lima cluster, yaitu cluster Kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, cluster Perlindungan Sosial sebesar Rp157,41 triliun, cluster Program Prioritas sebesar Rp122,42 triliun, cluster Dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp184,83 triliun, serta cluster insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun.

Lebih lanjut, pada tahun 2021 pemerintah juga mengalokasikan dana penanganaan Covid-19 melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Alokasi tersebut diantaranya melalui Dana Desa, di mana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengatur earmark penggunaan Dana Desa sebesar 8% dari pagu Dana Desa tiap desa untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19,” tambah Andin.

Untuk PC PEN tahun 2020 sebelumnya, dari alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun telah terealisasi Rp579,78 triliun atau sebesar 83,4%. Sedangkan sisa dana yang belum terserap pada tahun 2020 sebesar sekitar Rp50,94 triliun akan di carry over ke tahun 2021 dengan prioritas penggunaan untuk vaksinasi, perlinsos dan dukungan UMKM.

Dalam Webinar tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bertindak selaku narasumber. Adapun moderator sekaligus penyelenggara acara adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran, Sudarso.

#PCPEN2021 #EkonomiBangkit #MengawalAPBN2021 #DJPbKawalAPBN

Foto: @yoyondaryono

Janji, Maklumat, dan Motto Layanan

Saluran Pengaduan

 

Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)

Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search