Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyerahan Daftar Alokasi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Provinsi Gorontalo

Pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan seremonial penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Presiden kepada Para Menteri dan Kepala Lembaga, dilanjutkan dengan penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk wilayah Provinsi Gorontalo oleh Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo kepada Para Walikota/Bupati serta Para Kepala Satuan Kerja pada tanggal 12 Desember 2022. Dengan demikian, saat ini kita telah memasuki fase budget execution dalam siklus APBN.

Dalam acara penyerapan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2023  Presiden berpesan “dengan telah diserahkannya DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah, maka para pengguna anggaran dapat mempercepat realisasi belanja APBN dan APBD, khususnya belanja modal dan belanja sosial. Kepada pimpinan daerah juga diharapkan dapat memperhatikan pergerakan angka inflasi di daerah masing-masing”. Sedangkan Menteri Keuangan berpesan, “bahwa APBN 2023 dirancang untuk menjaga optimisme dan pemulihan ekonomi, namun juga harus mengantisipasi dampak gejolak global yang penuh ketidakpastian”.

Dalam acara penyerapan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2023  untuk wilayah Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo berpesan. “mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Mohon kepada para kepala satuan kerja, para bupati dan walikota se-Gorontalo dan siapapun unsur yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara agar dapat menjaga amanah dalam mengelola keuangan negara. Dan diharapkan dukungan dari seluruh Bupati dan Walikota serta Kepala Satuan Kerja di lingkup Provinsi Gorontalo saling bersinergi dan bahu membahu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, khususnya rakyat Provinsi Gorontalo, melalui sebuah belanja yang berkualitas”.

Dalam acara yang sama Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo berpesan, “bahwa Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo sebagai regional chief economist senantiasa berkomitmen untuk terus menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat nasional. Untuk itu Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo terus memastikan belanja negara dan kinerja pelaksanaan apbn yang berkeadilan, produktif, efektif, efisien dan akuntabel serta mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum baik melalui pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal, dan mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu. Tidak hanya itu, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo juga terus mendorong perwujudan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, layanan dan tata kelola keuangan BLU yang inovatif dan modern, serta terus melaksanakan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.

APBN tahun 2023 yang mengangkat tema peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan mendukung pencapaian visi Indonesia Maju 2045.  Pencapaian visi tersebut perlu didukung oleh transformasi ekonomi yang sistematis dan terarah yang antara lain meliputi digitalisasi ekonomi, transisi energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Tahun 2023 juga merupakan tahun konsolidasi fiskal di mana defisit APBN harus kembali berada di bawah 3% terhadap PDB sehingga berbagai langkah harus ditempuh seperti optimalisasi pendapatan negara, penguatan belanja yang lebih berkualitas, serta pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan. Salah satu instrumen yang mendukung konsolidasi fiskal tahun 2023 adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang bertujuan untuk tercapainya sinergi fiskal nasional. Selain itu, lahirnya UU HKPD ini diharapkan menjadi wujud penguatan baik dari fiscal resource allocation maupun dari sisi belanja daerah sehingga diharapkan lebih efisien. Undang-undang tersebut juga meningkatkan sinergisitas baik internal pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia menjadi semakin optimal.

Alokasi belanja APBN tahun 2023 untuk Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp10,758 Triliun,  terdiri dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar 43,76 persen atau sebesar Rp4,708 triliun dan alokasi transfer ke daerah sebesar 56,24 persen atau sebesar Rp6,05 triliun. Dari dana TKD sebesar Rp6,05 triliun terbagi ke dalam alokasi provinsi dan alokasi 6 kabupaten/kota. Alokasi Provinsi Gorontalo sebesar Rp1.338 miliar, Kabupaten Boalemo sebesar Rp.690 Miliar, Kabupaten Gorontalo sebesar Rp.1.142 Miliar, Kota Gorontalo sebesar Rp.685 Miliar, Kabupaten Pohuwatu sebesar Rp.782 Miliar, Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp.766 Miliar, dan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp.646 Miliar. APBN 2023 di Provinsi Gorontalo ini akan disalurkan melalui 2 KPPN, yaitu KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa dan dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Provinsi Gorontalo sebagai Regional Chief Economist.

Diharapkan alokasi dana APBN yang telah diserahkan untuk tahun anggaran 2023 dapat membantu untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia.

Janji, Maklumat, dan Motto Layanan

Saluran Pengaduan

 

Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)

Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:
• Telepon: (0435) 826694, 824196
• SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
• E-mail : aduan.djpbgorontalo29@gmail.com
• Situs : djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
Sipandu (pengaduandjpb.kemenkeu.go.id)
Lapor 26 (tinyurl.com/lapor26)
SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
WISE Kemenkeu (wise.kemenkeu.go.id)
KPK (kws.kpk.go.id)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search