Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjalanakan tugas dan fungsi Kanwil DJPb, diperlukan perumusan strategi organisasi Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, yang dimulai dengan penetapan Visi dan Misi. Visi ini disusun sebagai arah dan tujuan yang akan dicapai serta dapat mewakili tusi organisasi. Visi dan Misi Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo mendukung Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Visi
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan
Misi
DJPb mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efesien, dan produktif) dan no 4 (Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimun) melalui:
- Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal;
- Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efesien, efektif, dan akuntabel;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu;
- Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan;
- Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern;
- Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
Dalam Rangka mencapai visi dan misi, suatu organisasi harus mampu memformulasikan strategi organisasi yang disusun berdasarkan analisis lingkungan eksternal dan internal menggunakan analisis STEP (Sociocultural, Technological, Enviromental/Economic, Political/Legal), analisis 5M (Man, Money, Machine, Materials dan Method), Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), pendekatan TOWS berdasarkan hasil analisis SWOT serta menggunakan matriks IFAS (Internal Factor Analysis Summary) dan EFAS (External Factor Analysis Summary) untuk melihat posisi organisasi dalam kuadran analisis SWOT.
Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo telah melakukan analisis atas faktor internal dan eksternal organisasi sehingga dapat diformulasikan strategi organisasi yang paling optimal untuk dilakukan di tahun 2024 dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan hasil perhitungan IFAS (Internal Factor Strategic Analysis) dan EFAS (External Factor Strategic Analysis), Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo menjalankan strategi Maxi-Maxi yang artinya menggunakan kekuatan (S) untuk menangkap peluang (O) dengan rincian sebagai berikut.









