Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah

PERSYARATAN
  1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  2. Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
  3. Matriks semula menjadi;
  4. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan
  5. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
  2. Melakukan restore/upload ADK dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam rangka melakukan proses validasi;
  3. Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
  4. Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
JANGKA WAKTU LAYANAN
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
  1. Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
  3. Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
Saluran pengaduan:
  • Telepon: (0435) 826694, 824196
  • SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
  • E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
  • Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
  • Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
  • SP4N-LAPOR: lapor.go.id
  • WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
  • KPK: kws.kpk.go.id

Janji, Maklumat, dan Motto Layanan

Saluran Pengaduan

 

Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)

Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search