Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengajuan No Register Hibah Langsung

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.
  2. Data dukung lainnya seperti Perjanjian Hibah, Ringkasan Hibah, Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah, Berita Acara Serah Terima Barang, dan Formulir Konsultasi.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).
  2. Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA
  3. Melakukan verifikasi dokumen dengan cara menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register dan menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan no register.
  4. Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
  5. Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register.
  6. Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA melalui email via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI.
  7. Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.
JANGKA WAKTU LAYANAN
5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri
Saluran pengaduan:
  • Telepon: (0435) 826694, 824196
  • SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
  • E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
  • Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
  • Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
  • SP4N-LAPOR: lapor.go.id
  • WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
  • KPK: kws.kpk.go.id

Janji, Maklumat, dan Motto Layanan

Saluran Pengaduan

 

Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)

Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search