- Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.
- Data dukung lainnya seperti Perjanjian Hibah, Ringkasan Hibah, Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah, Berita Acara Serah Terima Barang, dan Formulir Konsultasi.
- Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).
- Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA
- Melakukan verifikasi dokumen dengan cara menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register dan menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan no register.
- Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.
- Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan no register.
- Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirim surat penetapan tersebut kepada PA/KPA melalui email via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI.
- Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.
- Telepon: (0435) 826694, 824196
- SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
- E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Situs: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
- Sipandu: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
- Lapor 26: tinyurl.com/lapor26
- SP4N-LAPOR: lapor.go.id
- WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id
- KPK: kws.kpk.go.id




