Kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dan LKPD dilakukan dalam rangka penerapan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal, analisis kegiatan pemerintahan dan perbandingan antar negara (cross country studies) sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional tersebut, Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur mengenai perlu diterbitkannya pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan bagi sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, laporan hasil reviu BPK atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2010 mengungkapkan adanya kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dengan LKPD dalam rangka kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah serta ketersediaan informasi bagi publik.
Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat sebagai Regional Chief Economist (RCE) telah menyusun Government Finance Statistics (GFS) Periode Tahun 2023 Unaudited secara tepat waktu. Dalam penyusunan GFS tersebut, terdapat 2 (dua) laporan yang disusun, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (LSKP-TW).
LKPK-TW adalah laporan yang disusun berdasarkan konsolidasian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPDK-TW) dalam suatu periode.
Sedangkan LSKP-TW merupakan laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan data aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah di wilayah kerja Kanwil DJPb selama suatu periode.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Government Finance Statistics (GFS) Tingkat Wilayah Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2023 Unaudited dapat diunduh dengan klik gambar dibawah ini.