Kajian Fiskal Regional (KFR) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat Triwulan II 2023

Perekonomian Jawa Barat pada triwulan II 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 5,25 persen (yoy) berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami pertumbuhan sebesar 5,17 persen. Capaian pertumbuhan tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi (yoy) tertinggi di Pulau Jawa. Tingginya pertumbuhan ekonomi Jawa Barat di triwulan II 2022 sebagai dampak peningkatan aktivitas masyarakat karena adanya momentum hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan libur anak sekolah.

Pada Juni 2023 inflasi Jawa Barat mencapai 0,15 persen (mtm) atau 3,88 persen (yoy). Kenaikan inflasi disebabkan adanya peningkatan harga pada hampir seluruh kelompok pengeluaran, dengan indeks kenaikan tertinggi berasal dari kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,59 persen. Meskipun kondisi ekspor dan impor mengalami penurunan pada bulan Juni 2023, namun neraca perdagangan Jawa Barat mencatat surplus sebesar USD 2,10 miliar.

Pelaksanaan APBN wilayah Jawa Barat triwulan II 2023 menunjukkan penurunan dari sisi pendapatan dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp74,87 triliun, terjadi penurunan sebesar 1,64 persen dibandingkan dengan realisasi triwulan II tahun 2022 dengan mayoritas penerimaan berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp71,88 triliun. Sedangkan belanja negara pada tahun 2023 terealisasi sebesar Rp51,32 triliun atau 44,77 persen dari pagu Rp114,63 triliun dan mengalami penurunan sebesar 2,82 persen dari tahun sebelumnya. Walaupun pendapatan negara dan belanja mengalami penurunan, sampai dengan triwulan II 2023 kinerja APBN Jawa Barat masih mengalami surplus sebesar Rp23,55 triliun atau meningkat sebesar 1,06 persen.

Kinerja APBD Provinsi Jawa Barat triwulan II 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp38,14 triliun mengalami peningkatan sebesar 7,45 persen dari realisasi tahun 2022. Sedangkan realisasi belanja daerah pada tahun 2023 sebesar Rp38,79 triliun tumbuh sebesar 21,98 persen dari tahun 2022. Sehingga pada triwulan II tahun 2023 kinerja APBD mengalami defisit sebesar Rp647,18 miliar atau turun sebesar 117,50 persen dari triwulan II 2022.

Salah satu kriteria dalam pengembangan daerah yaitu harus memahami setiap karakter daerah yang unik serta keberagaman ekonomi, sosial, dan geografis yang menopang perekonomian daerah maupun nasional. Penitikberatan pada sektor-sektor ekonomi prioritas dan strategis tidak lain untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan dampak dan manfaat yang paling optimal.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, Local Tax Ratio berangsur-angsur mengalami peningkatan. Peningkatan PAD merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Sepanjang tahun 2017-2023, penerimaan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat didominasi oleh jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) rata-rata sebesar 69,79 persen, sedangkan pajak daerah di Kab/Kota didominasi oleh PBB dan BPHTB yang menyumbang rata-rata 58,57 persen. Rata-rata pendapatan dari retribusi di provinsi Jabar hanya sekitar 0,23 persen dari total PAD, sementara di Kab/Kota sekitar 4,12 persen.

Berdasarkan pengukuran tingkat kemandirian, diketahui bahwa hanya Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi yang termasuk dalam klasifikasi Mandiri. Terdapat 13 Pemda yang termasuk kategori Belum Mandiri. Terdapat 13 Pemda juga yang termasuk kategori Menuju Kemandirian. Perkembangan Pemetaan Kesiapan Pemda dalam Local Taxing Power penyusunan Raperda PDRD di wilayah Jawa Barat sebagian besar berada pada tahap pembahasan bersama DPRD dan Pansus. Pelaksanaan Skenario Penyederhanaan Retribusi Daerah di Jawa Barat saat ini berada pada tahap pendataan, karena masih menunggu proses pembahasan Raperda PDRD bersama DPRD dan Pansus.

Penguatan Local Taxing Power di Jawa Barat masih memiliki permasalahan dan kendala yang menjadi isu strategis seperti keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM, belum tersedianya anggaran yang memadai, minimnya pengetahuan masyarakat akan perubahan sistematika perpajakan daerah. Namun disamping itu juga terdapat isu strategis umum lainnya yaitu dalam menaikkan tarif pajak air permukaan membutuhkan perhitungan yang lebih matang dan  penetapan pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari PT PLN (Persero).

 

Klik gambar berikut untuk memperoleh informasi selengkapnya mengenai Kajian Fiskal Regional (KFR) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat periode triwulan II tahun 2023:

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search