HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KANWIL DJPb PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022
A. Pendahuluan
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
B. Maksud dan Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau survei tingkat kepuasan pengguna layanan dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menilai tingkat kualitas layanan yang diberikan oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah kepada satuan kerja kementerian/lembaga. Survei ini juga menggambarkan persepsi mitra kerja (Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja) terhadap pelaksanaan layanan pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Hasil survei ini berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb. Tindak lanjut rekomendasi hasil survei tersebut sangat bermanfaat dalam rangka perbaikan kualitas layanan Ditjen Perbendaharaan, khususnya pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, berbagai masukan dari Satker mitra kerja/stakeholders akan ditindaklanjuti guna peningkatan layanan yang lebih baik di masa mendatang.
C. Sasaran
Sasaran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2022 adalah para pengguna layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah yaitu satuan kerja yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dan mempunyai alokasi anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, survei dilaksanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30% responden terpilih dari seluruh satker mitra kerja yang dilayanani oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
D. Waktu Pelaksanaan Survei Kepuasan Mayarakat (SKM)
Survei dilaksanakan tanggal 11 s.d. 17 Mei 2022 melalui pengisian kuesioner oleh para responden secara daring pada tautan survei di https://s.id/SKPL2022-kanwiljateng.
E. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM Tahun 2022)
- Responden
Jumlah responden sebanyak 363 responden yang berasal dari satker Kementerian Negara/Lembaga. Jumlah tersebut adalah 30% dari total keseluruhan satker K/L yang dilayani Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
- Jumlah Responden
F. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
- Indeks Kepuasan Masyarakat/Tingkat Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2022 di atas, layanan Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah berupa layanan revisi dokumen anggaran memperoleh nilai 4.72 (memuaskan), lebih tinggi dari hasil SKM Tahun 2021 yang mendapat nilai 4.70 (memuaskan).
Hasil sebaran kuesioner yang dituangkan kedalam 49 (empat puluh sembilan) pertanyaan terkait layanan, terdapat penilaian yang berada di bawah indeks rata-rata dan harus segera ditindaklanjuti adalah:
1) Aspek Informasi Layanan yang memuat semua persyaratan layanan, petunjuk pengisian dokumen layanan, standar waktu proses layanan, standar hasil layanan, pengaduan layanan, kontak narahubung, memperoleh nilai rata-rata 4.70.
2) Aspek E-Service Reliability yaitu terkait layanan secara daring (online) yang mencakup kemudahan akses situs/aplikasi layanan, kecepatan layanan online, kompatibilitas situs/aplikasi dengan mesin penjelajah, kelancaran situs/aplikasi, gangguan dan kendala situs/aplikas, dengan nilai 4.68.

- Survei Sarana dan Prasarana (sarpras)

Berdasarkan hasil SKM Tahun 2022, saranan dan prasarana penunjang layanan mendapat nilai 4.73 (memuaskan).
- Secara umum, tingkat kepuasan satker mitra kerja terhadap pelayanan yang diberikan adalah 235 responden (64.74%) Sangat Puas; 119 responden (32.78%) Puas; 8 responden (2.20%) Cukup Puas, 1 responden (0.28%) Kurang Puas, dan 0 responden Tidak Puas.

- Pertanyaan terbuka terkait tingkat kualitas pelayanan tahun 2022 dibandingkan tahun 2021, sebagai berikut 318 responden (87.60%) mengatakan Lebih Baik; 31 responden (8.54%) mengatakan Sama saja; 5 responden (1.38%) mengatakan Lebih Buruk; dan 9 responden (2.48%) mengatakan Lebih Buruk.

F. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) diperoleh nilai Indeks Kepuasan Mayarakat terhadap layanan revisi dokumen anggaran sebesar 4.72 dan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) sarana dan prasarana sebesar 4.73. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dipersepsikan sangat baik oleh pengguna layanan (stakeholders).
Hasil Survei IKM ini akan menjadi acuan bagi Kanwil Dirjen perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk selalu berbenah dalam peningkatan layanan kepada stakeholders. Terhadap masukan/kritik/saran yang disampaikan oleh pengguna layanan akan segera ditindaklanjuti sehingga layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah akan selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Capaian Opini BPK Atas LKPD
BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam 5 (lima) tahun terakhir terus membaik. Pada tahun 2021, jumlah pemerintahan daerah di wilayah Jawa Tengah yang mendapatkan opini hasil audit: “Wajar Tanpa Pengecualian” mencapai 100%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan opini WTP yang bermakna Laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Raihan ini menunjukkan peningkatan kualitas LKPD yang tidak terlepas dari upaya keras dari berbagai pihak untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas dan akuntabel ditengah-tengah tantangan pandemi Covid-19 yang berangsur-angsur telah menunjukkan penurunan.
Perkembangan hasil pemeriksaan LKPD di wilayah Jawa Tengah (2011-2021)

Akuntabilitas LKPD
Bahwa untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan yang diperiksa, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada lingkup nasional, statistik hasil temuan BPK berdasarkan IHPS I-2021 menunjukkan bahwa sebesar 54% adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 46% merupakan kelemahan sistem pengendalian internal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas LKPD pada Pemda di wilayah Provinsi Jawa Tengah ditemukan beragam permasalahan temuan berulang terkait penatausahaan aset. Sebagai upaya untuk menjadikan opini WTP sebagai tradisi penerapan Good Governance bagi seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, diperlukan langkah continous improvement agar opini tersebut dapat dipertahankan, salah satunya melalui penyelesaian seluruh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk didalamnya temuan terkait penatausahaan Asset Tetap. Bertolak dari hal tersebut Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Dalam Rangka Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
FGD ini bertujuan meningkatkan pengetahuan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dalam pengelolaan aset sehingga tercapai optimalisasi pengelolaan serta dalam penatausahaan aset untuk peningkatan akuntabilitas LKPD. Untuk itu materi pembahasan FGD ini meliputi 1) Permasalahan Aset Tetap sesuai Temuan BPK atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 dan 2) Penyajian Aset Tetap Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dalam materinya BPK menyampaikan berbagai temuan atas LKPD Tahun 2021 berikut dijelaskan rekomendasi yang diberikan. Pada kesempatan yang sama, narasumber Dit APK menyampaikan rangkaian ketentuan mengenai Aset Tetap sebagaimana telah diatur dalam PSAP 07 dan PSAP 08 tak terkecuali Buletin Teknis SAP nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap. Dan untuk penajaman materi, pada FGD ini diwarnai dengan diskusi yang hangat dan mendalam. Peserta sangat antusias mengikuti FGD kali ini ditandai dengan banyaknya diskusi yang sarat dengan materi yang mendalam dan lebih aplikatif. FGD diakhiri pada pukul 12.00 dengan harapan seluruh opini WTP dapat terus diraih dan dipertahankan dari waktu ke waktu dengan terus meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta sinergi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Pemda di Jawa Tengah dapat terus terjalin dengan harmonis dan produktif.
Semarang, 9 Juni 2022
![]() |
Dalam rangka memantapkan implementasi mekanisme penetapan Maksimal Pencairan PNBP secara prefinacing, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD Mekanisme Penetapan Penetapan PNBP Sesuai PMK Nomor 110/PMK.05/2021 pada hari Kamis 9 Juni 2022. Kegiatan FGD dilaksanakan secara luring bertempat di Aula Lantai IV Gedung Keuangan Negara I Semarang yang diikuti sebanyak 100 peserta dari 49 satker pengelola PNBP di Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Bapak Sutyawan selaku Plh II Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pengaturan penetapan Maksimim Pencairan PNBP (MP-PNBP) sebagaimana diatur dalam PMK-110/PMK.05/2021 dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2021 bertujuan untuk percepatan realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari PNBP, yang setiap tahun progress penyerapannya selalu rendah.
Bapak Akhmad Zaenudin dalam paparan petunjuk teknis penetapan MP PNBP secara elektronik menyampaikan bahwa penetapan MP PNBP mempertimbangkan : Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP TA berjalan, Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP TA sebelumnya, Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan, Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan, dan Hasil monitoring dan evaluasi.
Pada paparan ke-2 disampaikan gambaran umum pengelolaan PNBP Jawa Tengah tentang evaluasi pengelolaan PNBP Jawa Tengah Tahun 2021 dan progres penerimaan PNBP Jawa Tengah sampai dengan bulan Mei 2022 yang disampaikan Bapak Slamet Hidayat. Sebagai materi terakhir FGD disampaikan overview tutorial penggunaan modul PNBP yang dipandu oleh Bapak Khabibi.
Dalam samputan penutup, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Ibu Triana Ambarsari menyampaikan sambutan positif atas antusias peserta dalam mengikuti kegiatan FGD dari awal sampai dengan akhir. Kepala Bidang PPA I berharap melalui FGD ini dapat meningkatkan pemahaman satker tentang regulasi penetapan MP-PNBP, sekaligus dapat memecahkan masalah yang dihadapi agar progress kinerja pelaksanaan anggaran PNBP di tahun 2022 menjadi lebih meningkat.
Perekonomian Jawa Tengah di tahun 2021 tumbuh kembali menjadi 3,32 persen setelah terkontraksi pada tahun 2020, namun masih berada dibawah angka nasional 3,69 persen. Inflasi tahun 2021 di Jawa Tengah tercatat sebesar 1,70 persen (masih tetap terjaga pada target sasaran inflasi nasional sebesar 3±1%). Meskipun terimbas wabah Covid-19, IPM masih mampu tumbuh positif 0,29 poin. Gini Ratio September 2021 sebesar 0,368, mengalami peningkatan sebesar 0,013 poin dibandingkan Gini Ratio September 2020 namun turun 0,004 poin jika dibandingkan dengan Maret 2021. Peran instansi Pemerintah Jateng dalam menjaga inflasi sesuai dengan target, terlihat dengan angka inflasi yang masih terkendali. Namun demikian, masa krusial sebagai dampak pandemi Covid-19 belum terlewati, diperlukan perhatian lebih untuk percepatan pemulihan ekonomi. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mencapai target indikator-indikator lainnya.
Selama periode tahun 2021 kinerja APBN tumbuh walau keberadaan pandemi dan perekonomian di Jawa Tengah belum sepenuhnya stabil. Realisasi pendapatan negara sebesar 94,18% dari target dalam APBN 2021, terkontraksi sebesar 2,74% (yoy). Dari sisi belanja mencapai 99,62%, tumbuh 5,31% (yoy). Belanja negara yang lebih besar dari pendapatan negara mengakibatkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp21.125 miliar, tumbuh 59,23% (yoy).
Kinerja final pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tahun 2021 menunjukkan peningkatan pada semua jenis belanja dibandingkan tahun 2020, seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian di Jawa Tengah dan kebijakan pemerintah terkait PEN.
Pada pelaksanaan APBD, Secara umum capaian kinerja APBD Jawa Tengah dalam tren membaik pada tahun 2021. Hal ini merupakan refleksi dari meningkatnya perekonomian di Jawa Tengah ditengah-tengah pandemi Covid-19. Capaian realisasi pendapatan tahun 2021 sebesar 99%, tumbuh 1,15% (yoy). Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai sebesar 92%, terkontraksi 1,32% (yoy).
Lebih lanjut tentang perkembangan dan analisis ekonomi regional, pelaksanaan APBN, APBD dan Anggaran Konsolidasian Jawa Tengah tahun 2021, dapat diunduh dan dibaca pada tautan ini https://bit.ly/KajianFiskalRegional2021
Peningkatan Pemahaman terhadap Regulasi dan Penguatan Sinergi untuk Meningkatkan Kualitas Data Capaian Output K/L di Jateng Tahun 2022. Itulah tema yang diangkat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Capaian Output Januari s.d. April 2022 yang diadakan di KPPN Surakarta tanggal 24-25 Mei 2022.
FGD atau dalam padanan bahasa Indonesia disebut Diskusi Kelompok Terarah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Midden Sihombing. Kegiatan FGD dihadiri oleh para Kepala Seksi MSKI/PDMS, para staf MSKI/PDMS dan Pejabat Fungsional PTPN dari seluruh KPPN di wilayah Provinsi Jawa Tengah, serta segenap panitia.
Hadir juga sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat DJPb, Ibu Heny Muryantini, didampingi oleh Bapak Tommi Helmiwan, Kasi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, dan Pejabat Fungsional APN pada Direktorat PA, Bapak Febrian Yalisman.
Melalui diskusi ini, Kanwil dan KPPN sepakat meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemantauan dan evaluasi kualitas Capaian Output Satker. KPPN merupakan ujung tombak dalam kegiatan evaluasi Capaian Output satker dan berperan penting mewujudkan kualitas Capaian Output melalui pembinaan kepada satuan kerja. Begitu juga peran Kanwil DJPb selaku koordinator KPPN selalu memantau progres pengiriman maupun kualitas Capaian Output satker. Untuk itu sinergi dan koordinasi ini menjadi sangat penting.
Kualitas Capaian Output juga tidak terlepas dari peran Satuan Kerja K/L, sehingga baik tidaknya Capaian Output dipengaruhi oleh partisipasi dan pemahaman satker. Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi atas kinerja Satker K/L di wilayah Provinsi Jawa Tengah sehingga pada tahun 2021 lalu, nilai kualitas Capaian Output Satker di Jawa Tengah meraih nilai tertinggi di seluruh Indonesia. Ini adalah prestasi yang luar biasa, semoga dapat terus dipertahankan di tahun 2022.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sangat menekankan dalam pengisian Capaian Output oleh satker dilakukan secara riil. Riil maksudnya Capaian Output itu apa adanya, nyata sesuai ketercapaian, tidak terpaku pada rumus/formula tertentu dan juga tidak terpaku pada target. Apabila dalam evaluasi ditemukan Capaian Output yang masih di bawah target, maka yang perlu diperbaiki adalah kinerja satker tersebut, bukan nilai/angka capaiannya. Perbaikan bisa dengan memperbaiki tata kelola, perbaikan metode kerja, peningkatan akuntabilitas dan pengawasan dan seterusnya.
Pesan Kakanwil tersebut ditegaskan kembali oleh Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat DJPb Kemenkeu. Dalam paparannya, bahwa pengisian dan pelaporan Capaian Output oleh Satuan Kerja K/L bersifat objektif, dilakukan secara riil, berintegritas dan bertanggung jawab. Data Capaian Output atas pelaksanaan belanja pemerintah yang dihimpun oleh DJPb-Kemenkeu sering kali digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bappenas, dan K/L terkait. Bahkan Presiden RI pun ketika memerlukan data output belanja pemerintah selalu merujuk pada data Capaian Output ini. Karenanya sangat diperlukan kejujuran dalam Capaian Output.
Dalam rangka mendukung Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), pada hari Kamis, 19 Mei 2022, pukul 09.00 WIB, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Launching "LIGA BLU". Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja keuangan satker Badan Layanan Umum di wilayah Provinsi Jawa Tengah, serta memastikan satker BLU dapat lebih optimal dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
Peluncuran “LIGA BLU” dilakukan secara daring melalui zoom meeting oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharan, Bapak Didyk Choiroel yang mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan. Acara dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU DJPb Bapak Agung Yulianta, Para Kepala Kanwil DJPb, Para Pemimpin BLU di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Para Dewan Pengawas BLU di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, para Pejabat Administrator dan pejabat Pengawas lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, serta para pengelola keuangan satker BLU lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU DJPb memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang dilakukan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah selaku pembina keuangan satker-satker BLU di Provinsi Jawa Tengah yang berjumlah 22 BLU. Hal ini dilakukan sebagai wujud peran DJPb selaku pembina keuangan bagi satker BLU, dan khususnya Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan inovasi layanan menuju pelayanan publik yang lebih baik penuh integritas, profesional dalam kerangka meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pimpinan Ditjen Perbendaharan berharap nantinya inovasi “LIGA BLU” dapat sukses dilaksanakan dan juga dapat direplikasi dan diterapkan di Kanwil DJPb lainnya di seluruh Indonesia.
Disamping itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Bapak Midden Sihombing menekankan dengan adanya LIGA BLU, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan informasi kinerja pelaksanaan anggaran Satker BLU kepada Pimpinan BLU dan Dewas BLU secara berkala, sehingga dapat membandingkan kinerja pelaksanaan anggaran BLU yang bersangkutan dengan BLU lainnya. Data kinerja pelaksanaan anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi Pemimpin BLU sebagai bahan evaluasi. Sedangkan bagi para Dewan Pengawas data tersebut digunakan sebagai bahan rapat Dewan Pengawas dan Direksi BLU guna mendorong percepatan belanja. Data Liga BLU dapat diminta kepada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah melalui nomor WA Kanwil DJPb Jateng di nomor 08112969222. Kanwil DJPb Provinsi Jateng akan segera cepat merespon permintaan data tersebut.
Adanya “LIGA BLU” akan mendorong semangat antar-satker BLU di Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran menuju pelayanan publik yang unggul dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“sambel petis dicampu tahu
dahar lesehan ning simpang lima
donggo nyengkuyung Liga BLU
kanggo kemakmuran nusa lan bangsa”
“tindak pasar mundhut blewah
ampun kesupen tumbas semangka
Liga BLU Jawa Tengah
aarana kito ningkataken kinerja”
ANTIKORUPSI KERJA KERAS KERJA IKHLAS, LAUNCHING INOVASI PRESTISE
Pada hari Rabu 11 Mei 2022, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Bapak Midden Sihombing secara resmi me-launching inovasi layanan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah yang diberi nama PRESTISE. Layanan PRESTISE adalah singkatan dari Priority spEnding uniTS in cEntral java, merupakan program peningkatan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan dalam rangka penyediaan laporan hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga secara periodik sehingga dapat mempercepat proses realisasi pelaksanaan anggaran ditingkat satker sesuai dengan target nasional.
Dalam acara tersebut, Bapak Kakanwil juga memberikan sosialisasi layanan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah yang antikorupsi dan bebas gratifikasi. Seluruh layanan yang diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga dilakukan sesuai Standar Pelayanan dan bebas dari korupsi dan gratifikasi. Hal ini adalah upaya nyata Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan slogan “Kerja Keras Kerja Ikhlas” Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah siap menuju WBK.
Acara Sosialisasi Layanan Antikorupsi dan Launching PRESTISE diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting diikuti 500 peserta dari satuan kerja di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Dalam acara juga terdapat penyampaian testimoni atas inovasi PRESTISE yang disampaikan oleh pengguna layanan diantaranya Kantor BPS Provinsi Jawa Tengah, Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Kanwil DJPb Provinsi NTT, KPPN Semarang I, dan KPPN Sragen. Seluruh peserta satuan kerja sangat antusias mengikuti acara sampai selesai.