Meminimalisir Tingkat Kemungkinan Serta Dampak Terjadinya Risiko Organisasi Melalui Penerapan Manajemen Risiko
Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM terhadap Manajemen Risiko, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 berlangsung In House Training terhadap penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara I Semarang diikuti oleh pegawai Bidang SKKI Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan dari 15 KPPN Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Pada arahan dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa terkait dengan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Ditjen Perbendaharaan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.171/PMK.01/2016 yang tidak terlepas dari terbitnya Standar Nasional Indonesia ISO 31000:2011 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko di seluruh unit kerja lingkup Kementerian Keuangan.
Tamu istimewa pada hari itu yaitu Inspektur III, Dr. Alexander Zulkarnain, Ak. M.M, C.I.A, C.C.S.A dan Koordinator Kelompok 3.5 Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Dr. Hendra Cahyadi, Ak. S.E, M.M, C.A, C.R G.P berkenan menjadi narasumber dengan menyampaikan Tinjauan Umum Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Keuangan. Adapun narasumber dari Sekretariat Ditjen Perbendaharaan adalah Arif Kurniadi, Kepala Subbagian Manajemen Risiko Bagian Kepatuhan Internal.
Melalui sebuah puisi berbahasa Inggris, Inspektur III Itjen Kemenkeu, Dr. Alexander Zulkarnain menekankan bahwa di setiap situasi selalu ada risiko yang mengikuti. Itulah kenapa diperlukan suatu pengelolaan risiko agar kualitas risiko dan dampaknya tidak mengganggu pencapaian tujuan. Manajemen risiko mengelola risiko yang mungkin muncul dengan melakukan identifikasi dan mitigasi risiko. Mitigasi risiko baru dapat dirasakan ketika terjadi suatu pelanggaran yang menimbulkan risiko terjadi.
Dalam paparan selanjutnya Dr. Hendra Cahyadi memaparkan kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko. Beberapa diantaranya adalah adanya komitmen terhadap kebijakan, proses, serta rencana tindakan terkait dengan penerapan Manajemen Risiko, adanya pemantauan secara terus-menerus mengenai status pengelolaan Risiko, adanya reinforcement (penguatan) yang mencakup Key Performance Indicators (KPI), evaluasi individual, remunerasi, dan sanksi serta adanya kesadaran dari setiap orang di lingkungan unit Eselon I terhadap prinsip-prinsip pengelolaan Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan Risiko yang efektif.
Narasumber terakhir adalah Kepala Subbagian Manajemen Risiko Bagian Kepatuhan Internal, Setditjen perbendaharaan. Pada kesempatan tersebut Arif Kurniadi menjelaskan secara detil mengenai teknis penyusunan Profil Risiko. Adapun proses Manajemen Risiko dimulai dari komunikasi dan konsultasi sampai dengan pemantauan dan reviu.Pada pukul 17.30, acara selesai dan ditutup oleh Kepala Bidang SKKI, Enang R. Abdie. @122016, 4J3NG.-