Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Diharapkan Lebih Cepat
Semarang 26 Aptil 2017. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, yang diikuti dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dengan aturan tersebut, menjadi babak baru pemindahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya disalurkan melalui KPPN Jakarta II, beralih melalui KPPN di daerah masing-masing sesuai wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota/provinsi berkenaan.. Hal tersebut dilakukan agar lebih mempercepat pencairan penyaluran dan memudahkan penyelesaian kendala administrasi yang terjadi. Demikian disampaikan pada Keynote Speech oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Yuni Wibawa, pada acara FGD yang dihadiri perwakilan BPKAD dan Bapermades seluruh kabupaten/kota dan provinsi se-Jawa Tengah.
Hadir sebagai pembicara pertama, Joko Pramono Kepala Bidang PPA II, pembicara kedua, Bambang Hartono Kepala KPPN Semarang I; dan pembicara ketiga, La Ode Nusrim selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejati Prov. Jawa Tengah. Pembicara pertama menyampaikan materi : 1) Sambutan Menteri Keuangan terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang merupakan instrument utama pendukung pelaksanaan Desentralisasi Fiskal, Kebijakan Umum TA 2017 dan peningkatan kualitas penggunaan, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, 2) Sambutan Dirjen Perbendaharaan, a.l. Penyaluran DAK Fisik dan DD merupakan sebuah area yang hasilnya akan membuktikan pelayanan DJPBN lebih baik dari sebelumnya, 3) Mekanisme Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN. Pembicara kedua menyampaikan materi : 1) Tugas Pejabat Perbendaharaan Negara, a.l. Kepala KPPN selaku KPA Penyalur; Kasi Bank selaku PPK BUN; Kasi Vera selaku PPSPM BUN. Mereka tidak bisa saling merangkap, 2) Pembagian Peran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, antara DJPK, DJA. Dit. PA serta KPPN, 3) Peran KPPN dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Sedangkan pembicara ketiga menyampaikan materi : 1) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari sisi hukum; 2) Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa; 3) Tahapan Penanganan Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu; 4) Subjek Hukum Pidana; 5) Korporasi sebagai subjek hukum pidana; 6) Rumusan tindak pidana korupsi; 7) Penjatuhan Pidana Korporasi; dan 8) Kriteria kualifikasi perbuatan korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam sesi tanya jawab, pembicara menyampaikan bahwa agar terhindar dari resiko hukum, pemerintah daerah dan desa agar mempedomani dokumen perencanaan sebagai acuan pelaksanaan, sehingga pelaksanaan tidak berbeda dengan perencanaannya. Pembica ketiga menyampaikan, “yang penting kata kuncinya kita berjalan harus diatas rel nya. Kepala desa harus tahu bahwa uang itu uang negara, tidak boleh sesuka hati dipergunakan, harus sesuai yang direncanakan, juklaknya harus diikuti. Juga untuk peruntukannya. Dananya berapa . Pelaksanaannya ada aturannya , Itu saja yang harus diikuti. Ngak usah ada kekhawatiran. Tugas Kejari itu mengungkap kasus, mengurai benang merah, sesuatu pekerjaan itu berjalan diatas rel nya, jika sebagai saksi harus menunjukkan data – data yang lengkap. Lebih lanjut dikatakan, “Jika sudah ada MOU, kejari siap mendampingi kepala desa atau pun yang lain jika berperkara. Jika diminta, Kejari siap membantu memberi pendampingan kepada kepala desa yang berperkara, ajukan MOU kepada kejari.”, demikian disampaikan oleh pembica ketiga pada akhir sesi.
FGD ini diharapkan menjadi forum yang baik untuk melakukan koordinasi teknis, penyamaan persepsi, dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan para Kepala KPPN dan Kanwil DJPBN dalam menyukseskan penyaluran dana yang lebih cepat, efisien dan prudent.