Kontributor: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Semarag, 17 Juli 2018
![]() |
Outstanding Pinjaman : "Kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi tetap harus dilaksanakan secara berkala (setiap semester) oleh semua debitur sampai dengan penutupan penerusan pinjaman (SLA) oleh Kementerian Keuangan." Joko Pramono, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Prov. Jateng dalam sambutannya |
Semarang, Liputan djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Penanda tanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dengan posisi pinjaman per 30 Juni 2018 telah terlaksana. BAR tersebut ditandatangani oleh Kabid PPA II Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Tengah mewakili Dit. SMI DJPb Kementerian Keuangan dan Perwakilan 16 (enam belas) Pemkab/ Pemkot , 5 (lima) PDAM dan 1 (satu) Koperasi lingkup Provinsi Jawa Tengah selaku debitur , dalam acara “Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman” pada hari Senin tanggal 16 dan Selasa tanggal 17 Juli 2018.
Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman penting dan harus dilaksanakan, selain untuk tertib administrasi, pencocokan data dan posisi pinjaman, kesempatan tersebut juga dijadikan sarana/ wadah koordinasi antara Kanwil DJPb mewakili Kemenkeu dengan Pemkab/Pemkot, BUMN/ BUMD maupun Koperasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
Selanjutnya disampaikan pula oleh Joko Pramono, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Meskipun dari ke 22 debitur tersebut hanya 3 yang belum lunas yaitu Pemkot Surakarta, PDAM Surakarta dan Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspetasari Klaten, namun kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi tetap harus dilaksanakan secara berkala (setiap semester) oleh semua debitur sampai dengan penutupan penerusan pinjaman (SLA) oleh Kementerian Keuangan.
Proses rekonsiliasi selanjutnya BA Rekonsiliasi yang sudah ditandatangani akan disampaikan ke Direktorat SMI, yang pada gilirannya akan menjadi bukti administrasi dalam pengelolaan Bagian Anggaran 999.04 penerusan pinjaman, hal ini juga menjadi salah satu syarat untuk tercapainya opini WTP oleh BPK atas LKPP tahun berkenaan.
Dalam kesempatan hari pertama, disampaikan juga sosialisasi tentang PP Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bandahara atau Pejabat Lain, oleh Joko Pramono sebagai Narasumber. Dalam sesi sharing session Sunarno, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar menyampaikan pula gambaran pelaksanaan PP Nomor 38 Tahun 2016 dimaksud, termasuk ruang sidang khusus yang harus ada untuk mengantisipasi bila ada kasus TGR agar bisa di tuntaskan sehingga tidak berlarut larut. Demikian pernyataannya, sebagai hasil study banding di Gorontalo.
Dalam kesempatan hari kedua , dari pernyataan perwakilan debitur dapat disimpulkan bahwa pinjaman yang didapatkan sangat bermanfaat untuk perkembangan pelayanan mereka kepada masyarakat, dan debitur masih mengharapkan adanya pinjaman (bantuan) dengan bunga dan persyaratan yang lebih ringan sehingga pelayanan mereka lebih berkembang sehingga kesejahteraan masyarakat lebih cepat meningkat dan merata.
![]() |
![]() |
Bagi para pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah khususnya Bidang PPA II, dengan adanya acara tersebut dapat menambah wawasan,koordinasi dan juga menambah pengetahuan dan pengalaman yang tentunya berguna dalam melaksanakan tugas/ pekerjaan sesuai tugas masing masing. .
Ya,….. Dalam semua kesempatan termasuk dalam acara seperti ini , kami selalu meningkatkan jalinan koordinasi dengan Stake Holder , hal tersebut akan memperlancar dan mempermudah kami dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Bidang Pelaksanaan Pembinaan Anggaran Daerah, demikian pernyataan salah satu pegawai Bidang PPA II, kanwil DJPb Prov. Jateng.
Terakhir, dalam penutupan acara hari pertama maupun hari kedua, seluruh jajaran pegawai Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah tak lupa meminta maaf atas segala layanan yang jauh dari sempurna dan juga mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak, sehingga acara dapat terselenggara dengan lancar dan sukses.
Bravo Ditjen Perbendaharaan.