Semarang, 9Juli 2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sedangkan terkait Akuntansi dan pelaporan Keuangan setidaknya terdapat empat issue utama yang diatur yaitu penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah periode bulanan dan semesteran, Kewajiban penyajian informasi keuangan daerah, Konsolidasi LKPD Kabupaten/Kota oleh Provinsi dan Penyelarasan Bagan Akun Standar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui penyusunan Peraturan Pemerintah Bagan Akun Standar untuk Daerah.
Pandemi Covid 19 tidak menyurutkan langkah Kanwil DJPb Prov Jateng untuk memperkuat jalinan sinergi dengan Pemerintah Daerah se Jateng. Melalui media Zoom meeting, Kamis 9 Juli 2020 Kanwil DJPb Prov Jateng menggelar Focus Group Discussion Konsolidasi LKPD dalam Implementasi PP 12 Tahun 2019 dengan mengambil tema “Optimalisasi Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mewujudkan Statistik Keuangan Pemerintah yang Akurat dan Akuntabel.” Terbitnya PP 12 Tahun 2019 tentu saja akan berdampak terhadap penyusunan Statistik Keuangan Pemeirntah baik dari aspek kelembagaan, prosedur, maupun teknisnya. PP ini juga mengamanahkan untuk diimplementasikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi penyelenggaraan FGD ini.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Tengah, dalam hal ini pejabat Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Acara juga ditayangkan secara live pada channel youtube Kanwil hingga dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah di luar Jawa Tengah maupun pihak lain yang berkepentingan.
Salah satu wujud good governance dalam penyelenggaraan Negara adalah melalui pengelolaan keuangan yang terbuka dan bertanggungjawab yang tercermin pada kualitas laporan keuangan. Dan salah satu indicator kualitas Laporan Keuangan Perintah yakni opini BPK, demikian disampaikan Sulaimansyah Kepala Kanwil DJPb Prov Jawa Tengah dalam sambutannya. Sulaimansyah juga memberikan apresiasinya atas diperolehnya opini WTP LKPD Pemda di Jawa Tengah dan kali ini untuk pertama kalinya ke 36 Pemda memperoleh opini WTP semuanya.

FGD Konsolidasi LKPD menghadirkan empat narasumber, yaitu Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenkeu, R Wiwin Istanti, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Jawa Tengah, Sumarno, dan Kasubdit Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Ira Hayatunnisma.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laproan Keuangan Pemerintah Pusat merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat atas penggunaan APBN dan APBD. Sedangkan Lpaoran Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian, Laporan Keuangan Perimtah Konsolidasian dan Statistik Keuangan Pemerintah merupakan Laporan Manajerial yang menyediakan informasi bagi stakeholders untuk evaluasi serta pengambilan kebijakan fiskal. Demikian disampaikan oleh R Wiwin Istanti Direktur APK DJPb dalam paparannya. Dengan jelas dan runut Wiwin Istanti menjelaskan proses konsolidasi baik LKPK maupun LKPD. LKPD Konsolidasian dapat digunakan untuk meng-capture kinerja, sebagai trigger pengendalian, melakukan benchmarking kinerja antar daerah, alat analisis kebijakan fiscal, dan peningkatan kualitas informasi keuangan. Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Kantor Wilayah telah melakukan penyusunan Statistik Keuangan Pemerintah. Dengan demikian Kanwil DJPb telah memiliki pengalaman dalam melakukan proses konsolidasi Laporan Keuangan baik LKKL dengan LKBUN, maupun LKPD Kab/Kota dengan LKPD Provinsi. Kanwil DJPb juga sudah memiliki pengalaman melakukan mapping baik belanja maupun pendapatan. Dengan demikian diharapkan sinergi antara Kanwil DJPb Jateng dengan Pemda baik Provinsi maupun Kab/Kota dengan terbitnya PP 12 Tahun 2019 ini bisa dilakukan lebih optimal lagi, demikian disampaikan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mengakhiri paparannya.
Arah Kebijakan dalam Perumusan RPP BAS Daerah harus mampu menterjemahkan amanah UU No 23 Tahun 2014, PP 71 Tahun 2010 dan PP 12 Tahun 2019 sendiri. Design penyusunan RPP BAS untuk Daerah akan diselaraskan dengan karakteristik organisasi Pemda, Struktur APBD dan Laporan Keuangan Pemda, serta mampu mewujudkan Statistik Keuangan dan Laporan Keuangan secara Nasional yang selaras dan Terkonsolidasi. Sedangkan kebijakan implementasi PP 12 Tahun 2019 diarahkan untuk mewujudkan Indonesia Satu data satu Sistem. Demikian disampaikan Bahri Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dalam Paparannya.

Untuk menjembatani Pemda dalam mengimplementasikan PP 12 Tahun 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri 90 Tahun 2019. Dalam paparannya, Ira Hayatunisma mengatakan bahwa melalui Permendagri ini akan dilakukan penyederhanaan terhadap program dan kegiatan dari sebelumnya sebanyak 200 sd 800 program dan lebih dari 4000 kegiatan. arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 90 Tahun 2019 nantinya akan dilakukan penguncian BAS pada Sistem sehingga Pemda harus mengajukan persetujuan ke Kemendagri ketika akan melakukan penambahan akun. Melalui implementasi Permendagri 90 Tahun 2019 juga akan dilakukan integrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban sehingga pengelolaan keuangan akan lebih transparan dan akuntabel.
Pada akhir Sesi Pemda Provinsi memaparkan potret kesiapan impelementasi, tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam implementasi PP 12 Tahun 2019. Sumarno menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Jateng sudah melakukan penggabungan Laporan Keuangan Kab/Kota meskipun tanpa dilakukan eliminasi terhadap akun resiprokal. Peserta FGD yang berasal dari BPKAD Pemda se Jawa Tengah Nampak antusias mengikuti jalannya FGD, hal ini terkonfirmasi dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber terkait arah kebijakan implementasi PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

FGD ini diharapkan tidak hanya berhenti pada ruang zoom meeting saja, namun diharapkan ada langkah konkrit untuk segera mewujudkan hal-hal yang sudah didiskusikan bersama dalam forum. Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah siap bersinergi dan sharing terkait konsolidasi LKPD dan proses mapping untuk mewujudkan Jateng Gayeng mendukung Indonesia Maju.



